2 Orang Pelaku Pengeroyokan Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap 2 (dua) orang Tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (21/12/2021), sekira pukul 03:30 Wib dini hari.

Penangkapan terhadap ke-2 (dua) orang Tersangka penganiayaan secara bersamasama tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika di konfirmasi melalui telefon Selulernya, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Tanjung Balai menjelaskan, bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap Korban terjadi pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021, sekira pukul 23:00 Wib, di Gang Sukun II Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Tersangka Andi dan kawan-kawan melakukan penganiayaan terhadap Korban yang bernama Zainal (25), warga Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan Lilik Purnomo dengan cara, Andi menusuk punggung bagian belakang Zainal dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah, selanjutnya Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan Lilik Purnomo juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan Abdi (28), warga Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, memiting leher Lilik Purnomo serta Datok dan SEN meninju bagian badan Lilik Purnomo dengan menggunakan tangan,” papar Kapolres.

Adapun penyebab dari penganiayan tersebut, dikarenakan sebelumnya ada dendam antara Andi dengan Adik Kandung Zainal, maka atas kejadian tersebut Korban Zainal mengalami luka pada punggung bagian belakang, sedangkan Lilik Purnomo mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan, kemudian Korban pun merasa keberatan serta langsung membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, S.H segera melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan tepatnya pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 23:30 Wib, diketahui bahwa keberadaan Tersangka Yus Rinjani alias SEN juga Abdi, sedang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Cek Syaratnya untuk 300 Orang

Tidak mau kehilangan buruannya, Team Opsnal langsung berangkat ke kabupaten Asahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Polres Tanjung Balai dan pada hari Selasa tanggal 21 Desember, sekira pukul 03:30 Wib, kedua Tersangka pun berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka akan dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan terhadap Andi, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai,” pungkas AKBP Triyadi, S.I.K, S.H.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *