Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Meringkus Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa

Surabaya,POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras polrestabes surabaya berhasil meringkus tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Sememi Surabaya, pada Minggu (16/6/2022).

Ketiga tersangka tersebut yakni AS (21),RM (20) dan MR (18) semuanya warga Benowo Surabaya dan juga merupakan oknum dari perguruan pencak silat PSHT.

Akibat dari pengeroyokan kelompok tersebut ada empat pemuda dari perguruan pencak silat pagar Nusa mengalami luka-luka,dan dilarikan di rumah sakit.

“Ada empat pemuda yang mengalami luka-luka dalam insiden pengeroyokan di jalan raya sememi,kecamatan Pakal Surabaya,”ungkap Kombes pol Akhmad Yusep,pada Kamis (30/6/2022).

Sebelum terjadi penyerangan di jalan raya sememi,kedua kelompok tersebut sempat cekcok di jalan banjarsugihan,Surabaya.

“Yang melakukan penyerangan dari kelompok PSHT. kelompok PSHT mendapat info jika di daerah banjarsugihan telah terjadi cekcok dengan kelompok pencak silat pagar Nusa,dan keributan pun berlanjut hingga di depan pasar Sememi,”ungkap Kombes Yusep.

“Sehingga terjadi pengadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu,” imbuhnya.

Menurut Yusep ulah ketiga tersangka Dari oknum PSHT tersebut tidak mencerminkan sikap ksatria, Ketiga tersangka juga mengaku tergabung dalam perguruan pencak silat PSHT sejak 2018 hingga 2020.

“Harusnya mereka juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan,” ujar Yusep

Kini ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga :  Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

“Ketiga tersangka kita kenakan pasal pengeroyokan 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,dengan ancaman lima tahun penjara,”tandasnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *