Berdasarkan Hasil Pengembangan, MZ Diciduk Personil Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial MZ (27), yang diduga terlibat kasus peredaran Narkotika jenis pil Ekstasi.

Pria yang merupakan warga Simpang Gambus, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara diamankan petugas pada hari Selasa, 4 Januari 2022, sekira pukul 10:00 Wib dari salah satu rumah yang tak jauh dari kediaman rumahnya.

“Pelaku MZ diamankan petugas berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet, yang sebelumnya telah diamankan petugas dan mengaku, bahwa Narkotika jenis Ekstasi diperoleh dari seseorang yang berinisial MZ warga Batu Bara,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Selasa (11/1/2022).

Atas dasar informasi tersebut, personil Sat Narkoba, Polres Asahan yang di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba, Polres Asahan, Ipda Water Simanungkalit langsung melakukan pengejaran terhadap MZ, yang mana petugas telah mendapat informasi bahwa MZ sedang berada di Simpang gambus, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara, di salah satu rumah.

“Setelah dilakukan pengintaian disebuah rumah, personil kemudian melakukan penggerebekan dengan didampingi Kepala Lingkungan serta mengamankan pelaku MZ berikut 4 butir Narkotika jenis Ekstasi, yang di bungkus kotak rokok Sampoerna,” ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi dilapangan, pelaku MZ mengaku Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S, warga Kota Tanjung Balai.

“Pelaku bersama barang bukti 1 (Satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Narkotika jenis Ekstasi merk LV warna biru dan 1 (Satu) unit Hand Phone telah diamankan personil ke Sat Res Narkoba, Polres Asahan, untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Benoa Turunkan Kekuatan Maximal Untuk Pengamanan Persembahyangan Melasti

Atas perbuatanya, pelaku MZ juga akan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *