Humas Polri: Menimbun Minyak Goreng Bisa Kena Denda Lima Puluh Miliar Rupiah

divisi humas polri

Jakarta, POJOKREDAKSI. COM –
Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah langkah tegas terkait masalah penimbunan minyak goreng.

Tindakan ini diambil dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air.

Seperti keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kepolisian melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kembali Ramadhan dengan tegas mengingatkan para pelaku usaha yang masih menimbun minyak goreng untuk mendistribusikannya melalui mekanisme pasar. Mereka juga harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Ramadhan, pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Para pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga :  Disela Sela Tugasnya, Kapolres Labuhanbatu Berikan Semangat Kepada Pasien Covid 19

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *