Keluarga Besar Hegemur Nilai Penonaktifan Sekda Bukan Masalah Adat

Fakfak Papua Barat, POJOKREDAKSI.COM – Belasan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Hegemur mendatangi Kantor LMA Kabupaten Fakfak yang berlokasi di Gedung Kesenian Fakfak, Papua Barat.(1/3/2022)

Kedatangan keluarga besar Hegemur tersebut adalah, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menarik nama Marga Hegemur dari daftar penggugat terkait pemulihan nama baik Marga Temongmere dalam permasalahan penonaktifan Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P. dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos. M.Si., yang diadukan keluarga besar Temongmere kepada peradilan adat pada 18 Februari 2022 lalu.

Kedatangan keluarga besar Hegemur diterima oleh Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Domianus Tuturop, serta Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Yulius Hegemur selaku Kepala Marga Hegemur, yang mewakili Wali Marga Hegemur, keluarga besar Hegemur yang ada di segenap penjuru tanah Mbaham Matta, mulai dari wilayah Kokas Gunung, Patimuning, Fakfak Timur, Fakfak Barat dan wilayah Kota Fakfak menyampaikan tiga poin antara lain; pertama, keluarga besar Hegemur berpendapat bahwa, kebijakan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dalam menonaktifkan Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, sesungguhnya adalah persoalan pemerintahan dan kedinasan yang wajar di lingkungan birokrasi pemerintah, sehingga hal itu tidak perlu disikapi sebagai suatu yang menjadi permasalahan adat; kedua, keluarga besar Hegemur cukup prihatin atas dinamika yang sedang terjadi, namun tetap akan bersikap arif bijaksana dalam menghadapi situasi ini. Bahwa keluarga besar Hegemur tetap berpegang kepada prinsip ikatan adat di mana Marga Temongmere, Bahbah dan beberapa warga yang lain, merupakan saudara serumpun Clan atau “wodour”, sehingga akan senantiasa senasib dan sepenanggungan di negeri ini. Namun berkenaan dengan kasus penonaktifan Ali Baham Temongmere dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, sekali lagi kami tegaskan bahwa, hal itu adalah persoalan pemerintahan dan kedinasan, sehingga kita masyarakat adat tidak perlu terburu-buru membawanya menjadi persoalan adat dan pencemaran nama baik marga.

Baca Juga :  Anies Bungkam Ketika Ditanya Soal Kelanjutan Saham Bir dan Sumur Resapan

Bahwa persoalan penonaktifan saudara Ali Baham Temongmere adalah persoalan yang sifatnya perorangan, berkenaan dengan posisi jabatan di Pemda Kabupaten Fakfak, sehingga bukan perkara marga dan bukan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik marga; dan ketiga, sehubungan adanya melibatkan nama Marga Hegemur di dalam perkara adat yang diajukan oleh keluarga besar Temongmere, perlu kami luruskan bahwa, hal itu tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, sehingga kami merasa perlu mengoreksi. Kami keluarga besar Hegemur menyatakan keberatan atas hal ini dan karena itu menarik nama Marga Hegemur dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Demianus Tuturop, didampingi Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Valentinus Kabes, mengatakan, “Terkait pengaduan pencemaran nama baik marga, maka Peradilan Adat Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak, hanya akan menindaklanjuti masalah norma norma adat saja. Hanya di ruang itu saja. Ruang lain yang terkait dengan birokrasi dan pemerintahan, kami tidak masuk di ruang itu,”

Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes menyampaikan bahwa, peradilan adat akan digelar secepat mungkin dan saat ini sedang dalam proses pendalaman.

Masalah penonaktifan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Ali Baham Temongmere oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil beberapa waktu lalu, menjadi perhatian besar sekaligus keprihatinan masyarakat Fakfak. Sebab hal ini dinilai akan berdampak pada proses administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, utamanya dalam pembahasan APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022, yang hingga saat ini belum kelar.

(Amatus Rahakbauw)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *