Labura, POJOKREDAKSI.COM – Satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu diduga melakukan kekerasan kepada warga tuna rungu dan bisu (tuna wicara) hingga mengeluarkan darah, di areal Perkebunan Sinar Mas 1 Kanopan Ulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Wagimin (45) warga Dusun V Desa Parpaudangan Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi korban kekerasan yang diduga pelakunya adalah satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate.
Wagimin yang merupakan tuna wicara mengaku kepada keluarga dan warga Desa Parpaudangan bahwa dirinya telah dianiaya 2 orang Satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate, merupakan salah satu perusahaan grup PT. Sinar Mas. Jumat, (15/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum satpam tersebut ditenggarai dugaan pencurian BTS jenis berondolan yang dilakukan Wagimin dengan memungut dan memasukkan Berondolan buah sawit ke plastik ukuran kecil yang terletak di pinggir jalan.
Akibat dugaan pencurian ini satpam diduga langsung menganiaya Wagimin hingga babak belur dimana bagian tubuh seperti Kepala, wajah ,dada dan kaki mengalami luka lebam, hingga Kepala mengeluarkan darah segar. Kemudian tanpa basa-basi Wagimin segera di boyong para satpam ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilaporkan pada hari itu juga sebagai pencuri berondolan sawit.
Usai pihak PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate (para satpam) membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu si korban (Wagimin) pada sore hari dikembalikan pihak Mapolsek ke kediamannya setelah dijemput keluarganya.
Namun Wagimin beserta keluarganya sendiri tidak terima atas perbuatan oknum satpam yang menganiayanya hingga saat ini Kepala, Wajah,Dadanya dan Kakinya masih terasa sakit walaupun sudah diberikan perawatan oleh keluarganya.
Berdasarkan pantauan Pojokredaksi.com, ketika menyambangi kediaman Wagimin di dusun V Desa Parpaudangan melalui anaknya Erwin Efendi (23) yang juga tinggal bersama ayahnya (Wagimin) menjelaskan bahwa ayahnya seorang penyandang cacat tuna rungu dan bisu sejak lahir.
Erwin juga mengatakan bahwa pekerjaan sehari-hari ayahnya mengurus ladang milik sendiri dan melayani para langganan yang minum ke warungnya setiap sore hari.
Kepada Pojokredaksi.com Erwin menjelaskan, tepat pada Jumat (15/4) sekira pukul 12.00 WIB ayahnya melewati jalan kebun hendak kembali ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yang bermuatan ikatan raru yang baru dibeli dari salah satu tempat.
Saat di perjalanan yang melintasi perkebunan Kelapa Sawit, Wagimin kepada Erwin (anaknya) yang juga saat itu disaksikan para warga dan Kepada Desa Parpaudangan Agus Salim Siagian mengatakan dirinya melihat di pinggir jalan sedang berserakan berondolan buah sawit. Seketika itu juga Wagimin mengutip biji sawit jenis berondolan dan memasukkan ke Box sepeda motor jenis Supra X. Tak sampai beberapa menit muncul oknum satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate dan langsung menghentikan niat Wagimin dan langsung memukuli Wagimin dengan menggunakan alat kayu ke sekujur tubuh Wagimin.
Seterusnya walaupun Wagimin dengan teriak-teriak seperti biasanya seorang yang bisu dan menyampaikan agar para satpam berhenti melakukan aksinya dan tidak disadari dari Kepala,mulut dan kaki darah segar telah keluar akibat pukulan tangan, kaki, dan benda tumpul.
Selanjutnya Wagimin langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dengan disertai membawa barang bukti berupa berondolan dalam goni plastik kecil,serta sepeda motor dan pihak keluarga mengetahui peristiwa ini setelah Wagimin tiba di Mapolsek.
Wagimin sebelumnya tidak ada niat mau mengambil atau memiliki berondolan yang jumlahnya sedikit itu, dan juga sebelumnya Wagimin menurut keluarga dan Warga bahkan Kepala Desa saat dikonfirmasi tidak pernah terdengar melakukan pencurian Buah Sawit.
Atas keberatan dan perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh satpam PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate atau merupakan Group Perusahaan PT. Sinar Mas kepada Wagimin yang mengancam nyawanya, pihak keluarga mengaku telah membuat laporan penganiayaan Polsek Kualuh Hulu pada Sabtu (16 April 2022) sekira pukul 16.00.WIB dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/194/IV/2022/SPKT/SEK Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/ Poldasu, tanggal 16 April 2022, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Labura Law Firm.
(R. Okta)