Terima Video Call dari Pria Lain Seorang Janda di Labusel Dibunuh Kekasih

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Anhar Arlia Rangkuti berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus curanmor. Selasa (1/3/2022).

Dalam konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mempaparkan, kasus yang pertama terkait pelaku pembunuhan seorang janda di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku dibekuk Tim Reskrim Polres Labuhanbatu. Senin (28/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara itu tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, pembunuhan ini terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, pada Kamis (24/2/2022) sekira pukul 00.15 Wib, di rumah korban bernama Sugianti (47). Antara pelaku dan korban dikabarkan berstatus kekasih tanpa ikatan.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari pria lain di depan mata tersangka,” ucap Kapolres Labuhanbatu.

Kini tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

“Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa Nopol milik korban. Satu unit Handphone Redmi 6A (milik korban). Satu unit handphone Samsung lipat warna putih (milik pelaku), sepotong celana panjang jeans warna hitam dan sepotong kaos warna hitam lengan pendek (pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan), dan sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus Curanmor di Dusun VI PT.JSA Desa Pulo Jantan, Kec. Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada 27 Januari 2022 dan di Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura pada 7 Februari 2022 dan Dusun VI PT.JSA Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, pada 5 Februari 2022.

Dari tangan tersangka berinisial WO (32), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna putih BK 5422 JAB, 1 unit Honda Revo tanpa plat dan 1 unit Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancarama penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus curat dengan tersangka MZ (27) dengan temannya Ari yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sering beraksi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

MZ (27) berhasil diamankan di rumahnya di Suka Dame, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 unit motor warna hitam tanpa Nopol, 1 unit HP merk Vivo Y55, 1 unit HP Merek Oppo F1S, 1 unit HP merk Vivo Y15, 1 buah tas warna hijau dan 2 buah obeng.

“Dan kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolres.

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *