KPU Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Cabub dan Cawabup Terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu tetapkan pasangan dr. H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj. Ellya Rosa Siregar MM (ERA), sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, di Permata Land Hotel, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat. Minggu (02/05/2021).

Rapat pleno terbuka ini dikawal ketat ratusan personel Polri dan TNI, di luar dan di dalam gedung hotel tersebut.

Rapat pleno terbuka tersebut digelar KPU dan dipimpin Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner, M Rifai Harahap, Jaffar Sidik Pohan, M Syafril dan Raja Gompulon Rambe, dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Makmur Munthe beserta komisioner, Forkopimda dan paslon terpilih, meski paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal Amri Siregar mengajukan gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU Labuhanbatu kembali melakukan pemungutan suara ulang 7 dari 9 TPS yang telah PSU 24 April 2021 dan dimenangkan paslon nomor 2.

“KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 24/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021,” ucap Wahyudi dengan didampingi komisioner.

Pasangan calon terpilih dr. H Erik Adtrada Ritonga dan Hj. Ellya Rosa Siregar, meraih suara terbanyak pada PSU 24 April lalu.

Penetapan itu dihadiri Sekda M Yusuf Siagian mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pimpinan DPRD setempat dan unsur pimpinan daerah serta pengurus cabang partai politik.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras Disertai Petir Selama 3 Jam, Beberapa Titik Jalinsum di Aek Nabara Terendam Banjir

Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih ini telah melalui tahapan PSU yang dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang digelar 24 April 2021.

PSU yang dimohonkan paslon nomor urut 2, Erik Adtrada-Ellya Rosa ke MK menghasilkan Paslon nomor 2 menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021 dengan rincian perolehan suara masing-masing paslon, nomor urut:

1. Tigor – Idlin 19.552 suara.
2. Erik – Ellya Rosa 88.493 suara
3. Andi – Faizal 88.183 suara
4. Roni – Jais 28.349 suara
5. Suhari – Irwan 12.736 suara.

Sementara paslon bupati-wakil bupati terpilih, Erik Adtrada dan Ellya Rosa, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serta memberikan amanah dan kepercayaan kepada mereka untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.

Erik juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres Labuhanbatu, Dandim Labuhanbatu dan seluruh tim pengamanan yang telah lelah mengamankan proses Pilkada Labuhanbatu, PSU Pilkada Labuhanbatu hingga penetapan calon terpilih.

“Semoga tugas dan amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik. Terima kasih kepada pihak keamanan dari TNI dan Polri yang telah menjalankan tugas pengamanan dengan baik, sehingga semua proses berlangsung dengan aman dan kondusif. Terima kasih juga kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada Labuhanbatu dengan baik,” ucapnya.

Terkait gugatan paslon nomor 3, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner saat diwawancarai wartawan seusai pleno pukul 17.10 WIB, menyebut hal itu menjadi hak konstitusi.

Baca Juga :  Deno Berbohong dari Altar Gereja, Petrus Patur: Mulut Deno adalah Mulut Sampah

“Namun hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih,” jelas Wahyudi.

Tahapan selanjutnya, SK penetapan pasangan calon terpilih akan disampaikan ke KPU provinsi dan pusat serta DPRD Labuhanbatu.

“Jadi, penetapan ini bukan semata-mata hasrat KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor 2 selaku paslon bupati dan wakil bupati terpilih,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada  seluruh masyarakat Labuhanbatu atas partisipasinya dalam Pilkada tahun 2020 dan PSU Pilkada tahun 2021.

“Yang terpenting saat ini, mari sama-sama kita saling menghormati dan bersatu membangun Kabupaten Labuhanbatu,” tukasnya.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *