Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Arif Fathoni ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya mengingatkan kepada para pengusaha di Surabaya.
Tak hanya membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu saja,Arif juga menegaskan jika (THR) harus dibayar secara penuh kepada para pekerja.
“Saya meminta untuk para pengusaha di Surabaya,segera memberikan THR kepada para pekerja secara penuh tanpa harus di cicil,”kata Arif Fathoni Kamis (21/4/2022).
Arif menjelaskan jika pembayaran THR pada para pekerja para pengusaha wajib membayar secara penuh tanpa harus di cicil,karena sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.
Ia menambahkan,jika kondisi ekonomi di Surabaya telah membaik,karena pemerintah juga memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha dalam mengatasi dampak covid-19.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” tambah Arif.
Bahkan para pengusaha (RHU)rekreasi hiburan umum,yang selama pandemi tutup tidak membuat kewajiban bagi pengusaha memberikan THR kepada para pekerja menjadi gugur,apalagi setelah RHU kembali membaik setelah Surabaya dalam level 1.
“Untuk para pekerja yang belum menerima THR,silakan mengadu ke DPRD kota surabaya. DPRD dan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada pengusaha dengan mencabut ijin operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,”Tutup Arif.
Sebelumnya Eri Cahyadi,mengatakan jika pemberian THR paling lambat diberikan kepada para pekerja H-7 hari raya idul Fitri.
Eri berharap THR diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat,sementara itu dari Disnaker Surabaya juga membuka posko pengaduan di lantai 3 Pemkot Surabaya.
(Sigit Santoso)