Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai melaksanakan gerebek kampung Narkoba gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 17:00 Wib, di Jalan M. Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Kasat Resnarkoba bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan ke salah satu tempat atau rumah yang sering digunakan, untuk penyalahgunaan Narkotika, tepatnya di Jalan M Abbas Gang Amanah yang diduga maraknya penyalahgunaan Narkoba.
“Penggeledahan dilakukan didalam rumah milik Maimunah (44), warga Jalan Pemuda, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dengan hadil test Urine Positif. Petugas juga menemukan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil transparan, yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram ,” ungkap Kasi Humas kepada Awak Nedia, Rabu (1//6/2022).
Selain Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan 2 bal plastik klip transfaran, 1 kap yang berisi plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik alat menyendok Sabu, 2 unit timbangan elektrik dan dibawah tempat tidur yang terletak didapur, ditemukan juga 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 0,06 Gram, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit HP merk OPPO warna merah serta 1 unit HP Nokia warna biru.
“Kasat Narkoba didampingi Kepala Lingkungan memberikan penjelasan tentang penggerebekan yang dilakukan, di Jalan M. Abbas Gang Amanah yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba. Kasat juga memberikan himbauan kepada masyarakat, di Jalan M Abbas Gang Amanah, agar tidak terlibat peredaran Narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan Narkoba,” terang Kasi Humas.
Dari lokasi Gerebek Kampung Narkoba, Petugas tengah mengamakan 2 orang. 1 orang Perempuan lengkap dengan barang bukti Nerkoba jenis Sabu dan 1 orang lagi Laki-laki tanpa barang bukti, yang mana saat dilakukan tes urine dengan hasil Kedua orang tersebut Positif (+) mengandung Narkotika. Pria yang bernama Dona (37), warga Jalan Besar Teluk Nibung Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Selanjutnya terhadap Maimunah dan Dona langsung dibawa keruang Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, untuk diambil keterangannya. Terhadap Dona dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, guna diambil keterangannya dan akan diserahkan ke BNN Kota Tanjung Balai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai,” lukas AKP AD. Panjaitan.
Berdasarkan amatan dilapangan, Personil yang melaksanakan kegiatan gerebek kampung Narkoba yaitu Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Syahrul, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, Iptu Reynold Silalahi, S.H, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP R. Saragih, S.H, Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Ipda Hendra A. Karo-Karo, S.H dan Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda Natal Tamba.
Kemudian Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai sebanyak 7 orang, Personil Sat Sabhara Polres Tanjung Balai sebanyak 10 Orang, Personil Sie Propam Polres Tanjung Balai 1 orang, Personil Polsek Tanjung Balai Selatan 2 orang, Satpol PP Kota Tanjung Balai 5 orang, BNN Kota Tanjung Balai sebanyak 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Selatan 1 orang, Babinsa 1 orang dan Lurah Tanjung Balai Kota II serta Kepling Lingkungan III Kelurahan TB Kota II.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa, 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih masing-masing 0,04 Gram dan 0,12 Gram, 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 kap berisikan plastik klip transparan kosong, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet plastik penyendok sabu (ditemukan dibawah lantai papan rumah), 1 bungkus kecil plastik klip tranparan yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu berat bersih 0,06 Gram dan Uang tunai Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) di temukan dibawah kasur tempat tidur yang terletak di dapur.
(Hendra Piliang)