Mengaku Bisa Menarik Harta Karun Seorang IRT di Aek Nabara Tipu Pasiennya

Foto pelaku penipuan.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Labuhanbatu berinisial Z alias Ijah (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu atas dugaan penipuan, Rabu (1/6/2022). IRT ini mengelabui pasiennya dengan modus mengaku bisa menarik harta karun dari dalam rumah korban.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, korban bernama Lis (38) Warga Dusun Sumber Sari Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dan mengalami kerugian senilai Rp 7.880.000 hingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bilah Hulu.

Mendapati laporan ini, Petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda R Sirait langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku kita amankan di Dusun Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai,” jelas Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Pangihutan Panjaitan, melalui Kanit Reskrim Ipda R Sirait, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus penipuan ini berawal pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orang tua korban yang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta karun yang ada didalam rumah korban.

“Setelah itu korban disuruh pakai telekung dan diajak ke kamar kosong,” terang Kanit.

Kanit juga mengatakan, lalu kemudian pelaku menyuruh korban duduk dengan posisi membelakangi pelaku. Lalu pelaku menaburi korban dengan bunga, selanjutnya menepuk punggung korban menyuruh untuk membalikan badan sembari mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas.

“Setelah itu korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih dan bunga,” kata Kanit.

Kemudian pelaku bersama korban serta orang tua korban duduk diruangan tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas dan uang logam.

“Lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp6.333.000,” ungkapnya.

Sekira pukul 17.00 WIB, korban tersadar dan mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian ini korban pun melapor ke kantor Polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi keberadaan pelaku di Dusun Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tim pun langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini berupa 3 buah gelang, 4 buah kalung, 8 buah cincin, 5 buah mas batangan, 3 buah koin logam, 5 buah uang logam, 1 buah senjata tajam jenis kujang dan 1 buah kendi.

“Semua BB tersebut palsu, terbuat dari besi kuningan imitasi,” pungkasnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *