Bekuk 4 Pria, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 15,86 Gram Sabu

narkotika asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria diduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari dua lokasi berbeda.

Keempat Pelaku berinisial SDM alias Damo (39), warga Padang Pulau Dusun V, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, S (33), warga Padang Pulau Dusun VI Melati Jaya, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, DSS (29), warga Dusun I B Pulau Pekan, Kabupaten Asahan, HS alias F (48), warga Aeksongsongan, Kecamatan Aeksongsongan, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa penangkapan para Pelaku bermula dari informasi yang diterima Petugas dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022, di Desa Melati Longsor Dusun VI, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki tengah menjual Narkotika jenis Sabu.

“Awalnya Petugas mengamankan dua Pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 15,86 Gram, yang ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,” papar Kapolres, Jumat (17/6/2022).

Kepada Petugas, Pelaku SDM dan S mengaku barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P.

“Berdasarkan keterangan dari kedua Pelaku, kemudian Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48), warga Dusun V, Desa Aek Songsongan, Kabupaten Asahan bersama DSS (30), warga Dusun I Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka Rakerda ke-2 LPTQ Kabupaten Asahan

Kapolres juga membeberkan, Pelaku HS dan DDS diamankan pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2022 dari Tangkahan pasir Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 unit Hand Phone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil JAZZ berwarna hitam dengan Nopol BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku H alias Filex.

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku H alias Filex mengaku, bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial F warga Tanjung Balai, yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *