Jakarta,POJOKREDAKSI.COM
– Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Syarat ini akan berlaku untuk semua perjalanan baik udara, darat, hingga laut. Kurang lebih dalam dua pekan ke depan syarat ini akan mulai diterapkan.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
Luhut mengubgkapkan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Lebih lanjut Luhut mengungkapkan penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menjelaskan berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Rencananya Vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Untuk menunjang terrealisasinya vaksi Boster ini, sentra vaksinasi juga akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” tandas Luhut.
Norben Syukur