Pelaku Penipuan Bermodus Promo HP Murah Diciduk Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai

promo hp murah

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Terkait dengan maraknya penipuan dan penggelapan melalui media elektronik khususnya media sosial Facebook di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai, Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan Dua orang yang diduga pelaku. Kedua pelaku tersebut diamankan pada Hari Jumat Tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 17.00 Wib.

Kedua pelaku yang berinisial YSD Alias E (26), seorang Pelajar atau Mahasiswa, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan D (21) seorang Nelayan warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Edi Prastiyo mengatakan “Pada Hari Jumat Tanggal 12 Agustus 2022, sekira Pukul 17.00 Wib, dibawah pimpinan saya sendir. Melakukan peyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media Elektronik yaitu media sosial Facebook dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook disertai dengan Link yang akan terhubung dengan nomor Whatsapp,” Kata Kasat

“Cara mendapatkan Link diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat didownload dari Playstore pada handphone Android. Didalam kasus ini Kedua orang yang diamankan menggunakan aplikasi Whatsapp business yang sebelumnya nomor Whatsapp business itu didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Link yang akan disebarkan dipromo bodong pada media sosial Facebook, ” Tambahnya.

“Ketika diamankan Kedua orang itu tidak sedang melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli, untuk saat ini bila mana ada korban yang melapor dikarenakan jauh diluar pulau sumatera dan ketika berada di Polres Tanjungbalai terhadap Dua orang laki-laki itu dilakukan tes urine dan diperoleh hasil Positif methampetamina, untuk selanjutnya perkara akan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan mengenai positif urine sedangkan untuk perkara penipuan dan penggelapan melalui media elktronik akan tetap berjalan sembari memperoleh bukti dan petunjuk.

(Alfakhriza Lubis)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *