Tim Advokat Dari Kantor Hukum Labura Law Firm Dampingi Klien di Polres Labuhanbatu

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kantor Hukum Labura Law Firm Mendampingi klien nya membuat laporan terkait case atau perkara yang sedang di hadapi oleh klien di Polres Labuhanbatu, Kamis (6/9/2022).

Setelah memberikan bukti-bukti yang cukup ke polisi, pihak kepolisian menerima laporan tersebut.

Dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/2071/X/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, pada hari kamis tanggal 6 Oktober 2022, pukul 15.45 Wib.

Dijelaskan pula kejadian bermula pada hari minggu 04 September 2022, sekitar pukul 13.30 Wib di Dusun IV Hidup Baru Desa Kuala Beringin Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.

Santu Pangaribuan (pelapor/korban) melaporkan Elida Nurmawati Br Simanjuntak dengan laporan ‘Menguasai Lahan Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah.

Santun Pangaribuan ketika diwawancarai oleh pihak media.

“Selama ini saya sudah cukup sabar, dikarenakan saya yatim piatuh mereka terlalu menyepelekan saya. Selama kurang lebih 4 tahun lahan saya dikuasai dan hasilnya mereka nikmati. Kurang lebih kerugian yang saya terima sebesar Rp.200.000.000.Ucapnya”

“Saya serahkan kepada Pengacara saya Advokat JH SITUMORANG, SH untuk memperjuangkan hak-hak dan mendapatkan ganti rugi saya selama ini yang dikuasai Elida Nurmawati Simanjuntak. Tambah Santun Pangaribuan”.

(Ns/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Perwira Polres Labuhanbatu Akan Turun Langsung ke Lapangan Mengajak Warga Untuk Vaksin

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA