Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Setiap perusahaan diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab secara hukum terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan yang dipimpinnya, dan secara normatif penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja yang bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan, kata Anto Bangun Sekretaris Partai Buruh Labuhanbatu, kepada media Pojokredaksi.com saat dimintai pendapatnya tentang kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hijau Priyan Perdana (PT HPP).
Tanggung jawab tersebut bukan hanya kepada terimplementasinya dengan baik Sistem Management Kesehatan dan Kesematan Kerja (SMK3) di perusahaan, akan tetapi juga terhadap kerugian yang timbul akibat terjadinya kecelakaan kerja, serta menjamin dan memastikan bahwa Buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja tidak diputus hubungan kerjanya.
Direksi perusahaan dengan segala upaya wajib untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebab dampak buruk kecelakaan kerja bukan saja kepada Buruh sebagai korbannya akan tetapi juga kepada perusahaan.
Sedangkan Buruh sebagai pekerja tidak memiliki tanggung jawab baik secara perdata dan pidana atas terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, karena posisi Buruh adalah sebagai pihak yang menerima dan menjalankan perintah untuk menjalankan pekerjaan dari pimpinan perusahaan, maka yang bertanggung jawab penuh adalah yang memberi perintah.” Ujar Anto Bangun.
Lanjutnya, selain Pimpinan perusahaan, pihak yang turut dimintai pertanggung jawaban adalah, Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi (Wasnakerprov), sebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya korban tewas sangat erat hubungannya kepada tugas pokok dan fungsi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Kasus kecelakaan kerja merupakan masalah yang akut dibidang ketenagakerjaan, dan seringnya terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ada indikasi faktor penyebab utamanya adalah karena kelailaian, terutama terhadap tidak berpungsinya peran dari pengawas ketenagakerjaan.
“Peran pengawas harusnya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, tetapi praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif.” Papar Anto Bangun.
Masih menurutnya, pada kasus terjadinya kecelakaan kerja kalaupun penyebabnya ada dugaan karena kelalaian, hal ini tidak bisa sepenuhnya kesalahannya dibebankan kepada Direksi perusahaan, tetapi wajib juga dibebankan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pertanggung jawaban pengawas ketenagakerjaan ini terkait dengan fungsinya, melakukan pengawasan penerapan SMK3 dan audit berkala SMK3 di perusahaan.
Berikutnya kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia, kita harapkan didalam melakukan penyelidikan tidak hanya terbatas kepada Direksi perusahaan saja, akan tetapi wajib meminta keterangan kepada semua pengurus dan anggota yang terdaftar pada Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang ada di perusahaan, dan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Sebab tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja karena kelalaian yang diduga dilakukan oleh P2K3, dan Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga bila kemudian kasus ditingkatkan kepenyidikan maka selain penerapan pasal 359 KUHPidana, maka pasal 55 KUHPidana juga patut untuk diterapkan kepada semua pelaku yang diduga turut serta melakukan kelalaian, ucap Anto Bangun.
(Afriyansyah)