Partai Buruh Dukung Aliansi Buruh Sumut yang Akan Aksi Besar Menolak UU Cipta Kerja 10 Agustus 2023

partai buruh sumut

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Partai Buruh Sumut mendukung sikap Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP SB) se Sumatera Utara, yangnakan melakukan aksi penolakan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.

“Sudah sepatutnya semua elemen buruh bersatu dalam mencabut UU Cipta Kerja yang menyengsarakan buruh dan rakyat kecil di Indonesia, pemerintah harusnya menyahuti tuntutan rakyat ini dengan segara,” ucap Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada Wartawan di Medan, Senin (31/07/2023).

Partai Buruh sendiri sejatinya kata Willy, dihidupkan kembali untuk ikut pemilu karena adanya UU Cipta Kerja, di Nasional Partai Buruh sudah membuktikan perlawanannya dengan melakukan gugatan kembali Judicial Riview (JR) ke Mahkamakah Konstitusi (MK), harapannya agar Hakim MK dapay memutuskan mencabut UU yang memikinkan kaum buruh.

“Selain itu kita juga sudah melakukan aksi bergelombang di seluruh Indonesia, dan hingga kini masih terus berlangsung aksi penolakan tersebut di seluruh Provinsi,” ungkap Willy

Lebih lanjut Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ini menyampaikan, secara organisasi pihaknya belum mendapatkan Intruksi terkait aksi aliansi buruh pada tanggal 10 agustus mendatang, menurutnya saat ini Partai Buruh sedang melakukan aksi jalan kaki dari Bandung menuju Jakarta tepatnya di gedung Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi yang sudah dilakukan dan diprediksi sampai pada tanggal 09 Agustus 2023 mendatang.

“Intinya kita dukung semua pihak yang menolak UU Cipta Kerja, semoga tuntutan dikabulkan Presiden dan DPR RI, salam juang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Palmco Regional I Medan dengan Masyarakat Membawa PS PTPN III Menjadi Runner UP Liga 3 Sumut

(Adriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *