Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Desa Asam Jawa Torgamba Labusel

polres labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Labusel IPDA Riswaldi Nainggolan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria pada kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH MH, didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Labusel IPTU Amlan SH pada saat press release mengatakan Ke 3 (tiga) terduga pelaku pencurian ini berhasil diamankan di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Rabu, (4/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Terduga pelaku adalah 3 (tiga) orang laki-laki berinisial SN (47), HI (36) dan AN (60), yang tercatat sebagai warga Desa Asam
Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, diamankan atas laporan pencurian dari korban Rindy Antika (Pr) dirumahnya yang berada di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labusel tepatnya pada Selasa Tanggal (3 Oktober 2023), Jelas Kapolres Labusel.

Kapolres menambahkan bahwa Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Labusel IPTU Amlan, S.H melakukan penyelidikan dan adanya informasi dari masyarakat terhadap keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan Atas nama SN (47), HI (36) dan AN (60), kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan,” Jelas Plh Kasat Reskrim.

maringan simanjuntak

Lanjut Kapolres mengatakan Setelah diamankan oleh tim gabungan. Tim melakukan interogasi dan SN (47) mengakui perbuatan nya dengan cara melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara membongkar rumah pintu belakang dengan alat linggis dan masuk dari pintu belakang sementara 2 (dua) orang pelaku lainnya inisial HI (36) dan AN (60) mengakui perbuatan mereka dengan cara turut serta menjualkan barang barang hasil curian yang telah di simpan dirumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Tim 1 Tekab Resum Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Ranmor

Selanjutnya team mengamankan ketiganya di Polres Labusel.

“Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya 1 ( satu ) Unit sepeda motor jenis Mio Tanpa plat, 1 ( satu ) Set tempat tidur spring bad, 1 ( satu ) unit televisi Merk Sonya, 1 ( Satu ) unit lemari pendingin kulkas Merk LG, 1 ( satu ) buah sopa kursi warna pink dan 1 ( satu ) buah meja,” ujar Kapolres Labusel.

pidana labusel

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, tutup AKBP Maringan Simanjuntak, SH MH.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *