Terkesan Lakukan Pembiaran, Pemkab Labura Diduga Mandul Tangani Persoalan Pencemaran Lingkungan Hidup

pt tan

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga mandul tangani persoalan pencemaran lingkungan hidup. Pasalnya terlihat jelas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil (CPO), PT. Tari Agro Nabati (TAN) yang beralamat di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga dengan sengaja membuang langsung limbah cair yang beruap panas ke parit umum jalan lintas Sumatera (Jalinsum) pada Rabu (28 Februari 2024) siang.

Pada hari yang sama, pantauan media Pojokredaksi.com terlihat Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara kunjungi PKS PT. TAN, pada saat sedang lakukan pemeriksaan dugaan saluran atau pipa siluman milik PT. TAN dan ditemukan air keruh serta beruap panas mengalir deras dari parit PT. TAN menuju parit umum jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Chandra Brata Tarigan, SP, M.M, melalui Kabid PPKLH. Herman Rinto Harahap S. Kep, Ns, Rabu (28/2/2024) dikantor DLH Labura, menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labura, membenarkan temuan tersebut, namun wewenang DLH hanya melakukan pembinaan upaya perbaikan lingkungan.

“kami hanya sebatas pembinaan, dan benar saat dilapangan kami menemukan ada air bekas rebusan buah sawit dari PT. TAN yang mengalir langsung ke parit umum, menurut keterangan dari perusahaan air tersebut adalah air bekas pencucian berondolan dan perebusan buah sawit.” Jelas Herman.

Adapun tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup, membuat teguran kepada pihak PKS PT. TAN, “jangan ada lagi air rebusan yang mengalir dan sengaja dialirkan langsung ke media Parit umum jalinsum.” Ungkap Herman.

Tim dari lingkungan hidup meninjau pabrik sawit PT. TAN berdasarkan dari laporan masyarakat, kata Herman mengakhiri.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Gultom Bersama Anggota DPRD Kunjungi Korban Banjir Bandang di Pengungsian, Desa Rianiate

Terpisah, Ketua LSM LPPN (Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kabupaten Labura, Bangkit Hasibuan menangapi hal ini, Pemkab Labura dan DLH terkesan tak sanggup tangani persoalan pencemaran lingkungan oleh PT. TAN, tindakannya jalan ditempat. Kamis, (29/2/2024).

tani agro nabati

“Mandul mereka menangani dugaan pencemaran lingkungan, berita dan sosmed sudah virat sampai beberapa minggu, masih saja terjadi dugaan pelanggaran oleh perusahan, setahu kita PT.TAN tidak ada punya izin membuang limbah cair, tidak ada yang setuju limbah pabrik itu dibuang ke parit umum,” ucap, Bangkit Hasibuan. 

Sebelumnya diberitakan, Diduga Limbah Cair PKS dialirkan Keparit Umum Jalinsum Pada Malam Hari. Selasa, (27/02/24) dini hari pantauan awak media ini bersama rekan RJ (26) saat melintas dijalinsum Pasar Baru Desa Terang Bulan tercium aroma bau busuk menyengat, RJ langsung berhentikan kendaraan, telusuri sumber air berbau tersebut hingga sampai ke Pos Security PT. TAN, sembari ambil gambar visual, tampak jelas terlihat air dengan uap panas dan aroma bau menyengat diduga berasal dari Pipa siluman PT. TAN mengalir menuju parit umum Jalan Lintas Sumatera.

(E. Dasopang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA