Kuota Jalur Zonasi PPDB Jenjang SMP Negeri Surabaya 2024 Ada Perubahan

zonasi surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Surabaya sudah ditetapkan. Untuk jenjang SMP ada perubahan atau penyesuaian kuota untuk jalur zonasi dari total alokasi 50%.
Penyesuaian kuota itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan ada penyesuaian kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi satu dan dua. Pada jalur zonasi satu, kuota siswa turun menjadi 30% dari sebelumnya 35%.

“Untuk jalur zonasi dua, kuota siswa naik menjadi 20% dari sebelumnya 15%. Kami persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama,” ujar Yusuf, Senin (22/4/2024).

Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya 21/2024 dijelaskan bahwa zonasi satu diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan jalur zonasi dua, diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Di mana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan itu.

Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi dua. Misalnya dalam 1 kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan dapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2.

“Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan. Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15%, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Ini diratakan, dinaikkan, dari 15% menjadi 20% dari alokasi pagu sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Gubenur Menghimbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan Saat Sholat Ied

Menurutnya jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain masih sama dengan tahun sebelumnya. Pada Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN dengan ketentuan Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15%, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12% dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3%.

Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi juga sama. Tahun ini yang terdapat penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30%-20%.

Diharapkan setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Setiap rombel terdiri dari 32 peserta didik sehingga sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.

“Harapan kami juga nanti akademis, khususnya pelaksanaan kurikulum merdeka itu untuk di-implementasi, anak-anak untuk berekspresi, untuk praktikum. Contohnya yang dulu ruang kelas dibuat lab, kami kembalikan menjadi lab, yang dulu aula dibuat ruang kelas dikembalikan ke aula,” ujarnya.

Dispendik Surabaya telah melakukan sosialisasi bagi para wali murid maupun CPDB melalui laman resmi PPDB. Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaan PPDB, bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/

“Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB,” pungkasnya.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *