Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang Minta Sekda Rohil Berikan Hasil Notulen dan Daftar Hadir Mediasi

jamada situmorang

Rohil, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Tanah antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang, terhadap lahan kebun kelapa sawit Jumat, (17/5/2024) lalu.

Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan dari Sekertaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 100/Setda-Tapem/2024, tanggal 15 Mei 2024, untuk penyelesaian sengketa lahan antara Hulman Tampubolon dengan Ahli waris Jamada Situmorang terhadap lahan kebun kelapa sawit milik Alm. Jamada Situmorang, seluas 500 hektar yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Mediasi dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.

Dalam ruang mediasi tersebut Pengacara bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda boru Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang keras, diduga seakan ingin membuat kegaduhan.

Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan surat kuasa yang masih berbentuk draft atau konsep. Saat diperlihatkan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa juga masih ada kolom yang kosong.

Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun tetap mendampingi berada di ruang Mediasi, dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon.

Baca Juga :  FKS3M Gelar Sosialisasi Komunikasi Edukasi dan Informatika dengan Gandeng IKD

Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum yang diduga illegal.

Pantauan Pojokredaksi.com di ruang mediasi, melihat kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan untuk mengacaukan ruang mediasi, hal tersebut dibuktikan meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, serta Sidda boru Situmorang juga menghasut masyarakat dengan cara memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.

Sehingga dengan adanya kericuhan dan kegaduhan yang ditumbulkan, mediasi Antara Hulman Tampubolon dengan Ahli Waris Jamada Situmorang berakhir buntu.

Sekadar informasi dan untuk diketahui, bahwa Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, sebelumnya adalah Kuasa Hukum Ahli waris Jamada Situmorang untuk melawan Hulman Tampubolon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 6 Mei 2024.

Namun saat mediasi di Kantor Bupati Rokan Hilir pada Jumat (17 Mei 2024) lalu, Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, mendampingi Hulman Tampubolon untuk melawan Ahli waris Jamada Situmorang.

Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang saat ini adalah, Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, dalam pasal 19 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h Kode Etik KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Baca Juga :  Laporan Polisi Ahli Waris Jamada Situmorang Tidak Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Lakukan Dumas Penyidik Polres Rokan Hilir

Diduga Advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan klien.

Rencana kedepannya KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dalam ruang mediasi mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.

Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Ucap Sarma Intan Situmorang.

Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.

jamada situmorang

Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dengan tidak ada hasil atau buntu.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024, Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama telah mengirimkan surat kepada Bupati Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah, dengan maksud dan tujuan untuk meminta berita acara atau Notulen Mediasi yang diadakan pada hari Jumat (17 Mei 2024) lalu.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Meminta Kabid Propam Polda Riau untuk Menindak Pengaduan dan Lakukan Sidang Etik Profesi

(Dimas Bahari)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA