Medan, POJOKREDAKSI.COM – Terkait dengan persoalan yang menimpa Eko Wilia Dharma eks pekerja PT Sri Rahayu Agung kebun Kotarih yang mana hingga saat ini beliau merasa kesulitan untuk mengklaim jaminan hari tua (JHT) nya di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini di ungkapkan Eko Saat ditemui kemarin,(20/09) di Binjai. “Ternyata Pencairan JHT itu sangat susah bang, Ada juga yang mudah tapi entah apa kok JHT saya hingga saat ini belum juga bisa di cairkan,” ungkap Eko kecewa.
Eko Willia Dharma bekerja di PT. Sri Rahayu Agung Perkebunan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai sejak Januari 2014 yang lalu, dan berakhir bekerja tanggal 01 September 2023 yang lalu, dan sampai bulan September 2024 ini JHT nya belum juga bisa diklaim oleh si pekerja tersebut. Sedang kan Surat Keterangan dari Perusahan Sudah di keluarkan pada bulan juli 2024, dengan No.001/SK/SRA/KTR/VII/2024.
Menyikapi hal ini Ketua DPC PPMI LANGKAT Faisal Siregar dan Koordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara Awaluddin Pane bersamaan ketika di temui di kantor PPMI menjelaskan bahwa Eko Wilia Dharma ini adalah Anggota PPMI.
“Untuk hal ini kami sudah mendatangi BPJS KETENAGAKERJAAN untuk menanyakan persoalan yang dialami Eko Wilia Dharma, namun jawaban dari pihak BPJS KETENAGAKERJAAN menyatakan bahwa pekerja Eko kepesertaan nya masih aktif di BPJS KETENAGAKERJAAN.
“Dalam hal ini kami hanya menyampaikan bahwa mengenai hal itu pekerja tidak mengetahui, karena surat keterangan sebagai rekomendasi sebagai prosedur dan persyaratan untuk pengajuan kleim ke BPJS KETENAGAKERJAAN sudah dilengkapi oleh pekerja,bagi kami persoalan ini sengat sederhana yaitu kliem JHT”, Ungkap Faisal.
“Dan kepada Kakanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut kami menyampaikan bahwa persoalan ini belum selesai hingga saat ini, kepada bapak Hengky selaku Kanwil kami mohon perhatian yang serius Atas persoalan yang menimpa pekerja Eko Wilia Dharma ini.
Untuk hal ini juga DPC PPMI Langkat Akan Melayang kan Surat Audensi kepada Kakanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut dengan membawa si pekerja tersebut agar pak Hengky juga bisa mendengarkan langsung keterangan dari si pekerja untuk meminta petunjuk dan Solusi bagaimana si pekerja tersebut bisa mendapatkan hak nya, dan tidak menutup kemungkinan msih ada lagi perusahaan – perusahaan lain yang tidak mematuhi undang-undang jaminan sosial ” ujar Faisal.
Tambah nya lagi “Kami meminta kepada pihak menajemen perusahaan PT Sri Rahayu Agung untuk segera menonaktifkan kepesertaan Eko Wilia Dharma, sebab beliau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan perkebunan tersebut, artinya sudah putus hubungan antara pekerja dan perusahaan, jadi berikan hak nya sebagai pekerja” pungkas Faisal mengakhiri.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS