Sering Terjadi Laka Lantas Akibat Pengemudi Usai pesta Miras Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya : Tindak Tegas Pemilik RHU

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Insiden kecelakaan yang sering terjadi di Surabaya akibat kelalaian pengemudi yang diduga saat menyetir dipengaruhi alkohol usai dari klub malam ikut disoroti Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud.

Machmud mengungkapkan, Sudah seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Pemkot mengambil langkah tegas atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, hal ini tidak bisa ditolerir karena berkaitan dengan kemanan dan kenyamanan warga yang tinggal di Surabaya.

Langkah tegas harus diambil seperti penutupan usaha dan pencabutan izin harus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh pengemudi minum – minuman beralkohol hinga mengakibatkan korban jiwa, ini sangat memprihatinkan,” Ungkap Machmud, selasa (10/12/2024).

Ia mengatakan, contoh kasus kecelakaan akibat pengaruh alkohol usai pulang dari rumah hiburan umum (RHU) ini bukan sekali dua kali terjadi. Usai kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri saat malam helloween, beberapa waktu lalu, terbaru kecelakaan terjadi di Jalan Kertajaya pada Minggu 8 Desember 2024.

“Kejadian seperti ini tidak bisa lagi ditolerir. Nyawa melayang hanya karena ulah pengemudi mabuk sepulang dari RHU. Pemerintah kota harus memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” Kata Machmud.

Pada insiden di Kertajaya itu, seorang pengemudi mobil yang terpengaruh mihol sepulang dari salah satu RHU terlibat kecelakaan fatal, Peristiwa tersebut menyebabkan pengemudi meninggal dunia di tempat, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka serius.

Machmud menegaskan, RHU yang menyediakan minuman beralkohol turut bertanggung jawab atas insiden seperti ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua Dprd kota Surabaya Reni Astuti Berharap kenaikan anggaran APBD 2022 lebih maksimal Dan Efektif

“Sudah tidak bisa lagi main-main. Harus ditutup kalau penyebabnya benar-benar karena terpengaruh minuman beralkohol. Tempat bertemunya pembeli dan penjual harus turut serta dianggap sebagai penyebab,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar pemilik RHU yang terbukti terlibat dalam insiden seperti ini dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan tidak diizinkan membuka usaha baru dengan nama atau badan hukum yang berbeda.

“Jangan hanya ganti nama atau PT-nya saja, kemudian buka lagi. Tapi pemiliknya harus di-blacklist,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa pemilik RHU memiliki kewajiban moral dan hukum untuk meringankan beban korban, baik secara finansial maupun psikologis.

“Tanggung jawab sudah menjadi kewajiban. Perusahaan atau tempat usaha harus ada komunikasi dan memberikan bantuan untuk meringankan beban korban kecelakaan,” pungkas Machmud.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA