
Labuhanbatu Selatan, POJOKREDAKSI.COM –Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025, yang digelar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di beberapa kecamatan di wilayah Labusel.
> “Jajaran Polres Labusel telah berhasil meringkus tujuh pelaku curanmor setelah melakukan pengembangan dari laporan masyarakat. Kami juga membedah kembali hasil Operasi Kancil sejak tahun 2018 hingga 2025,” ujar AKBP Aditya.
Menurut Kapolres, total terdapat sembilan laporan kasus curanmor selama tahun 2025, terdiri atas delapan laporan polisi (LP) dan satu laporan informasi awal. Kasus-kasus tersebut tersebar di lima kecamatan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Dari delapan orang yang ditangkap, tujuh orang ditahan di Polres Labusel, sementara satu pelaku lainnya ditahan di Polres Langkat karena kasusnya terjadi di wilayah hukum berbeda.
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya, masing-masing:
ASS alias Adi (34), warga Desa Sisumut, Kota Pinang.
MAH alias Anto (28), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat.
DH alias Demping (24), warga Desa Bunut, Torgamba.
MH alias Bibi (25), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat.
ESN alias Edi Kocal alias Edi Rampok (37), warga Hadundung, Kotapinang.
JS alias Jarot (40), warga Kota Pinang.
MAD alias Toni Iwir-Iwir (50), warga Desa Perkebunan Tolan, Kampung Rakyat.
RP alias Riyan (31), warga Kota Binjai (saat ini ditahan dalam perkara lain di Polres Langkat).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 19 unit sepeda motor berbagai merek, beberapa STNK dan BPKB asli, serta alat kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan korban.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya saat korban meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci di tempat kerja, atau menggunakan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.
Kapolres menegaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing — mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
> “Tim kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Aditya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
> “Kami berharap masyarakat tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa dikunci. Kewaspadaan diri adalah langkah utama mencegah kejahatan,” pesan Kapolres.
Kegiatan Press Release Operasi Kancil Toba 2025 berakhir pada pukul 14.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi.
> “Operasi Kancil Toba 2025 ini bukan akhir, melainkan langkah awal menuju peningkatan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Kapolres Labusel.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G