Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Tiga Pelaku Diamankan Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hasmuin Pasaribu alias Muin pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dua tersangka lainnya, Erwin Rifai dan Panjul, menyusul diamankan pada Selasa (20/1/) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah warung kopi di jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan korban bernama Darmawasita (48), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Flamboyan, Lingkungan IV, Aek Kanopan Timur.

Menurut Kapolsek, awalnya tersangka Hasmuin Pasaribu meminjam satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih milik korban pada Kamis, 9 Januari 2026, dengan alasan dirental selama tiga hari. Kesepakatan sewa disepakati sebesar Rp300 ribu per hari.

“Pada Minggu, 11 Januari, tersangka sempat mengirim uang sewa sebesar Rp800 ribu melalui transfer. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. Tersangka berjanji mengembalikan paling lambat Kamis 15 Januari, namun hingga batas waktu tersebut kendaraan tidak juga diserahkan kepada korban,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanjut AKP Citra,  Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Desa Asam Jawa Torgamba Labusel

“Pada Jumat dini hari, tersangka Hasmuin Pasaribu berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan mobil Avanza tersebut bersama dua rekannya, bernama Panjul dan Erwin Rifai, kepada seseorang bernama Miswan,” Cetus Kapolsek.

Sementara itu, Dua tersangka lainnya sempat masuk dalam daftar pencarian sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 20 Januari. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari tangan penerima gadai.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Citra Yani.

Atas kejadian itu, korban Darmawasita mengalami kerugian materil senilai Rp135 juta dan dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 lembar fotokopi STNK Toyota Avanza BK 1298 LV, 1 lembar fotokopi BPKB Toyota Avanza BK 1298 LV, 1 lembar Surat Keterangan Leasing Clipan Finance Nomor 843STNK20260100001, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV warna putih.

(greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA