
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengambil langkah tegas terhadap mantan suami atau ayah yang tidak menjalankan kewajiban pascaperceraian. Ribuan warga yang belum menunaikan nafkah kepada mantan istri dan anak kini terancam tidak bisa melanjutkan pengurusan layanan administrasi kependudukan sampai kewajiban mereka dipenuhi.
Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi para mantan suami yang selama ini mengabaikan amar putusan Pengadilan Agama (PA). Dispendukcapil Surabaya telah mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data dari Pengadilan Agama untuk memastikan kewajiban nafkah pascaperceraian benar-benar dijalankan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 2023 sebagai hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. Melalui integrasi itu, petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis melalui dashboard PA.
Jika dalam sistem ditemukan pemohon layanan yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian, maka proses layanan tidak akan dilanjutkan. Dalam sistem E-Kitir juga akan muncul pemberitahuan bahwa pemohon belum menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Agama.
“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” ujar Eddy, Senin (30/3/2026).
Penegasan itu menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memandang persoalan nafkah pascaperceraian sebagai urusan privat semata. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai persoalan perlindungan hak mantan istri dan anak, terutama bagi mereka yang masuk kategori kelompok rentan setelah perceraian terjadi.
Menurut Eddy, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya temuan kasus mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya setelah putusan cerai dijatuhkan. Akibatnya, tidak sedikit mantan istri dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan nafkah justru terabaikan, baik untuk kebutuhan hidup dasar maupun perlindungan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Ia menegaskan, Dispendukcapil Surabaya akan konsisten menerapkan kebijakan itu bagi mantan suami yang belum melunasi nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mutah sesuai amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, akses terhadap layanan administrasi kependudukan tidak akan berjalan selama kewajiban yang ditetapkan hakim belum dipenuhi.
“Akan saya pastikan layanan publik pun tidak akan diberikan Dispendukcapil bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah sesuai amar putusan pengadilan,” kata Eddy.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Amar putusan perceraian harus dijalankan secara nyata, terutama ketika menyangkut hak hidup anak dan mantan istri. Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa instrumen negara hadir untuk memperkuat kepatuhan hukum, bukan sekadar mencatat status kependudukan warga.
Eddy juga mengajak para mantan suami memiliki kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan. Menurut dia, persoalan nafkah pascaperceraian tidak hanya menyangkut kewajiban formal, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak yang tetap membutuhkan perlindungan, biaya hidup, dan tanggung jawab orang tua meskipun ikatan pernikahan telah berakhir.
“Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan persoalan ini memang tidak kecil. Pada kategori nafkah anak, tercatat 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus telah terselesaikan, dan 4.701 kasus lainnya belum terselesaikan. Angka tersebut menggambarkan bahwa masih banyak kewajiban terhadap anak yang belum dipenuhi, padahal nafkah anak merupakan unsur utama dalam perlindungan pascaperceraian.
Pada kategori nafkah iddah, jumlah kasus yang tercatat bahkan lebih besar. Terdapat 3.713 kasus tanpa gangguan, 2.085 kasus telah terselesaikan, dan 5.161 kasus belum terselesaikan. Sementara pada nafkah mutah, terdapat 1.114 kasus tanpa gangguan, 3.180 kasus terselesaikan, dan 6.665 kasus belum terselesaikan.
Bila dilihat dari data status blokir, total ada 10.959 kasus yang tercatat dalam sistem. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.317 kasus sudah terbuka, sedangkan 7.642 kasus lainnya masih berada dalam status diblokir. Angka itu memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap putusan cerai di Surabaya masih menjadi pekerjaan besar.
Integrasi data antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama menjadi instrumen penting dalam pengawasan. Dengan sistem yang terhubung langsung, proses verifikasi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada laporan manual. Pemerintah bisa mendeteksi secara otomatis apakah seseorang yang mengajukan layanan administrasi kependudukan masih memiliki kewajiban yang belum dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam praktiknya, warga yang namanya teridentifikasi masih menunggak kewajiban harus lebih dulu melapor ke Pengadilan Agama dan menyelesaikan tanggungannya. Setelah kewajiban dibayar, sistem akan terbuka otomatis sehingga proses layanan kependudukan dapat kembali berjalan. Mekanisme ini dirancang bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kebijakan Dispendukcapil Surabaya ini menjadi salah satu bentuk intervensi administratif yang cukup tegas dalam penegakan tanggung jawab pascaperceraian. Di satu sisi, langkah tersebut memberi tekanan kepada mantan suami yang lalai. Di sisi lain, kebijakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pihak yang paling terdampak setelah perceraian, yaitu perempuan dan anak.
Dengan jumlah kasus yang mencapai ribuan, pesan yang ingin disampaikan Pemkot Surabaya sangat jelas: hak mantan istri dan anak tidak boleh diabaikan. Putusan Pengadilan Agama bukan sekadar dokumen formal, melainkan dasar kewajiban yang harus dijalankan. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, proses layanan publik di bidang administrasi kependudukan pun tidak akan dilanjutkan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak tidak berhenti pada putusan hakim.
Pemkot Surabaya ingin menjadikan sistem administrasi kependudukan sebagai alat penguat kepatuhan, agar hak nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah benar-benar diterima oleh yang berhak. Bagi ribuan mantan suami yang masih menunggak, peringatannya kini tidak lagi samar: selesaikan kewajiban, atau layanan kependudukan tidak akan berjalan.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G