
Bengkulu, POJOKREDAKSI.COM – Gelombang kritik terhadap dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu kian menguat. Koordinator Forum Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, secara terbuka menyuarakan keprihatinan sekaligus perlawanan atas proses hukum yang dinilai janggal dan sarat potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus yang menjerat Refpin Akhjana Juliyanti kini tidak lagi dipandang sebagai perkara hukum biasa. Seiring berkembangnya fakta-fakta di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa relasi kuasa dalam kasus ini berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
Prayogi menegaskan bahwa posisi Refpin sebagai ART yang berhadapan dengan lingkar kekuasaan politik menjadi titik krusial yang tidak boleh diabaikan. Ia mengungkapkan bahwa majikan Refpin merupakan pasangan suami istri, di mana sang suami diketahui adalah anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial F. Sementara itu, laporan dugaan penganiayaan justru dilayangkan oleh istrinya.
“Kondisi ini sangat rawan konflik kepentingan. Ketika satu pihak memiliki akses kekuasaan, sementara pihak lain adalah masyarakat kecil, maka potensi ketimpangan dalam proses hukum menjadi sangat besar,” ujar Prayogi.
Ia menilai bahwa publik harus meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi semacam ini. Dalam pandangannya, hukum tidak berada dalam ruang yang netral ketika berhadapan dengan relasi kuasa yang timpang.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses penetapan tersangka terhadap Refpin yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Menurut Prayogi, langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Penetapan tersangka seharusnya melalui tahapan penyelidikan yang matang, pengumpulan alat bukti yang cukup, serta analisis yang objektif. Namun dalam kasus ini, penetapan dilakukan sejak panggilan pertama. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah proses hukum dijalankan dengan benar atau justru dipercepat untuk tujuan tertentu,” katanya.
Kecepatan proses hukum tanpa diiringi kehati-hatian, lanjutnya, justru berpotensi menjadi indikator ketidakadilan. Apalagi, dalam perkara ini, sejumlah alat bukti masih menjadi perdebatan.
Lebih jauh, Prayogi mengungkap adanya fakta persidangan yang memicu kekhawatiran serius. Salah satu saksi disebut menyampaikan bahwa pihak pelapor siap mengeluarkan biaya berapapun agar Refpin dipenjara.
Bagi Prayogi, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai ungkapan emosional semata. Ia menilai hal itu sebagai sinyal adanya potensi intervensi terhadap proses hukum.
“Kalimat seperti ‘siap habis uang berapa saja’ menunjukkan bagaimana hukum bisa dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat diarahkan. Jika benar demikian, maka keadilan tidak lagi ditentukan oleh fakta, melainkan oleh kekuatan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai melemahkan tuduhan terhadap Refpin. Di antaranya adalah keberadaan orang tua korban di lokasi kejadian, serta keterangan ahli forensik yang tidak dapat memastikan bahwa memar pada anak disebabkan oleh cubitan.
Menurutnya, dalam perspektif akademik dan hukum, hubungan sebab-akibat harus dapat dibuktikan secara ilmiah. Tanpa itu, tuduhan tidak seharusnya dipaksakan.
“Hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi. Jika bukti tidak kuat, maka proses hukum harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak manapun,” jelas Prayogi.
Tak hanya itu, ia juga mengecam dugaan praktik restorative justice yang dinilai menyimpang. Refpin disebut didorong untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya sebagai syarat perdamaian.
“Ini bukan restorative justice yang sebenarnya. Jika ada paksaan untuk mengaku, maka itu adalah distorsi keadilan. Perdamaian yang lahir dari tekanan adalah bentuk manipulasi hukum,” ujarnya.
Dalam analisisnya, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan dan ketimpangan sosial. Seorang ART, kata dia, tidak berada dalam posisi yang setara ketika berhadapan dengan figur yang memiliki akses politik.
“Jika negara tidak hadir sebagai penyeimbang, maka hukum akan condong berpihak pada yang kuat. Dan ketika itu terjadi, keadilan akan kehilangan maknanya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Forum Lintas Pemuda Silampari memastikan akan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial F ke Badan Kehormatan DPRD. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.
Prayogi mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga meminta agar oknum tersebut segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk menekan masyarakat. Jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tekanan dari pihak berkepentingan tidak boleh memengaruhi proses hukum.
“Sekali hukum tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan,” ujarnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap Refpin terus mengalir. Masyarakat Silampari disebut memberikan dorongan moral agar ia tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Prayogi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Refpin sebagai individu, tetapi juga untuk menjaga prinsip keadilan agar tetap tegak.
“Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Jika hari ini rakyat kecil bisa ditekan, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Karena itu, kami tidak akan diam. Ini adalah perlawanan terhadap ketidakadilan,” pungkasnya.
(Vhio)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G