Kebijakan Baru dari WhatsApp, Menkominfo: Warga Lebih Berhati-hati

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kebijakan prevasi baru dari WhatsApp akan mulai diberlakukan, 8 Februari 2021.

Adapun inti pembaruan yang disampaikan WhatsApp meliputi informasi: pertama, Layanan WhatsApp dan caranya memproses data. Kedua, Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp dan ketiga, Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.

“Dengan mengetuk setuju, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” begitu pengumuman yang akan diterima para pengguna WhatsApp.

Aturan baru tersebut “memaksa” pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk.

Menanggapi aturan baru dari WhatsApp tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jonny G Plate menghimbau kepada masyarakat agar perlu berhati-hati sebelum menyetujui pembaharuan tersebut.

“Agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” tutur Johnny, Selasa,( 12/01/2021)

Ia berpesan, dalam memakai media sosial, masyarakat harus bijak memilih agar Perlindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal mesti benar-benar dijaga dan tidak disalahgunakan.

“Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” tegas Johnny.

Selain meminta masyarakat untuk berhati-heti, kementrian juga meminta pihak WhatsApp untuk memberikan penjelasan soal aturan baru tersebut.

“Kami minta pihak WhatsApp untuk menjelaskan secara rinci untuk kebijkan baru tersebut,” kata Johnny.

Baca Juga :  Drs. Fransikus Xaverius Mote, M.Si, Ketua Umum LP3KD Papua: Kecam Pemerintah Bila Tidak Serius Memperhatikan Anggaran Pesparani

Johnny uga menekankan bahwa pihak WhatsApp harus benar-benar bisa memberi jaminan keselamatan data-data pribadi pengguna.

“Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Johnny.

Lebih lanjut Johnny mengatakan bahwa platform media sosial tidak hanya WhatsApp. Masih banyak yang lain. Masyarakat masih memiliki beberapa opsi pilihan platform media sosial yang bisa digunakan.

“Mengenai ini, setelah bertemu dengan WhatsApp dan Facebook, kementerian bersama pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjut,” pungkas Johnny.

Ignas Fernandez

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *