Caci Maki Moeldoko Muhammad Basmi Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ujaran Kebencian

Jakarta, Pojokredaksi.com – Muhamad Basmi ditangkap polisi karena postingannya diduga bermuatan hinaan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Basmi diduga telah melanggar UU ITE.

Informasi mengenai penangkapan ini awalnya dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan Minggu,18/10. Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB.

“Benar,” kata Listyo.

Dalam unggahannya di Facebook, Basmi mem-posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko. Begini posting-an Bahmi.

“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A*** Ku*** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN),” demikian bunyi posting-an Basmi.

Atas dasar itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Basmi. Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Basmi kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

Posting-an diduga bermuatan hinaan itu rupanya bukan yang pertama. Polisi menyebut Basmi sudah beberapa kali mengunggah posting-an serupa.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan postingan serupa di akun Facebooknya,” ujar Slamet.

Basmi diketahui sempat mengunggah tulisan terkait ‘Joko Vidodo’. Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang tidak percaya dengan ‘Joko Vidodo’.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Mantan Istri di Lingkungan Danau Bale C Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu. Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.
Tanggapan datang dari pihak KSP. Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengingatkan media sosial jangandijadikan sarana untuk mencaci maki.

“Kita sebagai warga negara, kita harus mematuhi hukum dan menghormati media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial ini harus dijadikan sebagai tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” jelas Ade.

Ade menegaskan aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.

“Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *