Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH terhitung sejak 1 Januari sampai 20 Januari 2021 berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor(3C) serta perjudian dengan 48 tersangka di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH pada Konfrensi Pers, Kamis (21/1/2021) di Halaman Mapolres Labuhanbatu, menerangkan, dari 4 kasus curas yang ditangani, pihaknya mengamankan 6 orang tersangka.
“Untuk Curas 4 kasus dengan 6 tersangka, curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 11 tersangka,” Sebut Kapolres.
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban dari 22 Kasus 3C, Kapolres menyebutkan, senilai Rp. 584.693.000.
“Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit,1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol korek, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.
“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api,” jelas Kapolres.
Bahkan ada juga kejadian di mana para tersangka mengejar korban, sehingga truk korban terguling.
Ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur, sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, para tersangka seluruhnya adalah resivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan kesemuanya redivis dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya.
“Kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres AKBP Deni Kurniawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing – masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian apabila dilingkungan nya ada tindak pidana, untuk menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolres.
Pada Konferensi Pers ini Kapolres Labuhanabatu didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Muhd. Taufiq,SE, Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SIK.MH, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, anggota Tekab.
Editor : Rizal Efendi.