Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memerintahkan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti informasi maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Perintah Kapolres Labuhanbatu ini supaya Personil Satres Narkoba dapat melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH,.MH, Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 Orang sekira pukul 20.30 WIB melakukak grebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH.MH, Jumat (22/1/2021) menyampaikan kepada wartawan , pada operasi ini personil dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi yang berbeda, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 Orang berhasil diamankan terdiri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) I di Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Mengamankan 7 orang terdiri dari inisial DH (22), INDRA (32) ,ARS (37), SS (32), SB (16) ,MI (31) dan , AP (31).
Selanjutnya dari TKP II Kos Kosan Di Gang Amaliah bawah, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mengamankan 5 Orang yaitu N als Dian (38), MAE (28) l, S alias Susi (43), GUN (49) dan SS (32).
Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP tempat Kost-kost an di gang Amaliah bawah Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu yaitu S Alias Susi (43) Perempuan warga Jalan Sei. Menanjung kelurahan Pantai burung TB II Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Asahan berdomisili di Padang Bulan Gang Amalia Kelurahan Padang Bulan dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik,1 buah kotak plastik warna hijau yang berisi 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru,1 buah toples plastik yang berisikan, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis, jelas Kasat.
Sedangkan N Als Dian (38) Warga jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik,1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000.
Sementara Dari TKP Jln Padang bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya sebuah warung rokok yaitu DH (23) Warga Jln Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000.
Kepada ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan barang haram tersebut dan ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Untuk yang 9 Orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.