Wagub DKI Geram dengan Oknum Penyunat Bansos

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria geram dengan adanya aduan terkait oknum yang berusaha menyunat bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Riza menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan mengecek pelaku penyunat BST tersebut.

“Nanti akan kami cek siapa yang melakukan,” ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/2).

Lebih lanjut Ariza meminta kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan berbagai pelanggaran dan penyelewengan selama distribusi BST berlangsung. Ia mengungkapkan pihaknya telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

Nantinya masyarakat akan memberikan laporan melalui kanal tersebut. “Silakan dilaporkan. Kalau ada yang melakukan pemotongan terkait BST, laporkan,” kata dia.

Ia menambahkan masyarakat penerima BST harus menerima nominal senilai Rp 300.000. Dana tersebut kata dia tidak boleh dipotong lagi dan harus diterima utuh oleh masyarakat.

“Harus utuh diterima oleh masyarakat terdampak Covid-19,” beber Riza.

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa jajarannya tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun dan memastikan bansos tersebut harus utuh diterima oleh mereka yang membutuhkan.

“Pemotongan itu tidak diperkenankan apa pun bentuknya, apa pun alasannya, itu salah,” jelas Ariza.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta Susana Budi Susilowati menegaskan pihaknya akan menindaki oknum yang melakukan penyunatan terhadap Bantuan Sosial Tunai (BST).

Ia meminta agar warga memberikan laporan atau aduan terkait penyelewengan selama pendistribusian BST. Penyelewengan tersebut kata dia bisa saja terjadi dalam skema kementrian (sosial) atau Bansos DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kenang Pengabdian Menteri Penerangan Harmoko, Menkominfo: Terima Kasih atas Karya dan Dedikasinya untuk Indonesia

“Tentu apabila ada temuan-temuan tolong sampaikan ke kami, kami nanti akan koordinasikan dengan Kementerian (Sosial) apabila itu terjadi di skema BST Kemensos. Kemudian, apabila itu terjadi di skema bansos Pemprov, ini juga akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Susan dalam acara diskusi virtual, Selasa (16/2).

Lebih lanjut ia membeberkan oknum yang melakukan penyunatan BST akan ditindak tegas. Pemotongan BST kata Susan tidak dibenarkan dan akan ditelusuri.

“Terhadap adanya oknum tentu akan kami tindak. Kami akan menelusuri, kemudian kami akan menindak karena memang ini tidak dibenarkan,” ucap Susan.

Ia menambahkan bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran selama pendistribusian dan pendataan BST dapat menghubungi kanal pengaduan Dinsos DKI pada nomor call center 0214265115 dan WhatsApp 082111420717.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan pada kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui:
email: [email protected]
Facebook: Pemprov DKI Jakarta
Twitter: @DKIJakarta
Balai Warga di www.jakarta.go.id
LAPOR 1708
08111272206

Wily Matrona

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *