Pencuri Handpone di Toko Asia Ponsel Cikampak Labusel Berhasil Diringkus Polisi

Foto : Pelaku pencurian handpone di sebuah toko ponsel cikampak Labusel.

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Torgamba dibawah kepemimpinan IPTU Elimawan Sitorus, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian atas Laporan Polisi Nomor : LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, Tanggal 18 Februari 2021.

Kini, ISS alias Putra (36) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diboyong ke Mapolsek Torgamba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolsek Torgamba, AKP Kemit Firdasu mengatakan, tindak pidana ini berawal pada Kamis (18/2/2021) saat korban Rama Saryuni (25) sebagai saksi pelapor bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pada saat ada pelanggan menanyakan harga barang, korban meletakkan Handpone (HP) Oppo Reno 5 di atas meja steling dan menjumpai pemilik toko serta menanyakan harga barang.

“Begitu selesai menjumpai pemilik toko, pelapor kembali ke meja steling yang dijaganya. Tetapi HP pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya dan selanjutnya pelapor bersama temannya yang bekerja di toko berusaha mencari, namun 1 buah Handphone Oppo Reno 5 milik pelapor tidak ditemukan atau hilang,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/2/2021).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus, bersama Tekab Polsek Torgamba melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV.

Baca Juga :  Nyambi Kurir Narkoba, Penjual Kebab Ditangkap BNN kabupaten Gresik

Selanjutnya tim melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera dan mencurigai 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam dengan no pol BK 5118 ZAA yang sedang parkir di depan sebuah rumah Jalinsum Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

“Kemudian tim memperlihatkan kepada saksi berupa sepeda motor, dan topi yang diduga dipergunakan pelaku dan saksi tersebut membenarkan petunjuk yang diperlihatkan. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kadus setempat dan memeriksa rumah serta ditemukan topi yang diduga dipakai pelaku setelah lengkap dengan adanya petunjuk,” terang Kapolsek.

Tim selanjutnya mengamankan pelaku di rumah temannya dan pelaku pun mengakui telah mengambil barang tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone Oppo Reno 5 dari pelaku dan selanjutnya pelaku berikut dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain HP, kita juga mengamankan 1 buah kotak handphone Oppo Reno 5, 1 topi, 1 pasang pakaian yang digunakan pelaku, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam BK 5118 ZAA dan pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *