Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan BB Dari 78 Perkara

Asahan, POJOKREDAKSi.COM – Barang bukti dari 78 Perkara dimusnahkan oleh Kejari Asahan bersama dengan pihak Kepolisian, BNN dan juga Pengalian Negri (PN) Kisaran serta Dinas Kesehatan Asahan, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Asahan, Jalan Wr. Supratman no.7, Mekar Baru, Kisaran Timur, Asahan-Sumatera Utara, Kamis (25/02/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Aben Situmorang Kasi Pidum, Sulistyhoadi, Kasi BB, Polres Asahan, diwakili Kasat, BNN Kabupaten Asahan, diwakili Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Gultom, Mewakili Pengadilan Negeri Kisaran, Hakim Ahmad Adib, Mewakili Dinas Kesehatan, Kabid SDK, Yus Haidar.

Kejaksaan Negeri Asahan, Provinsi Sumatera Utara musnahkan Barang Bukti (BB) atau rampasan dari penyalah gunaan Narkoba (Narkotik dan Obat-obatan) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB, Sulistyhoadi sembari menyebutkan jumlah BB yang dimusnahkan yaitu,” sabu 698,543 gram, ganja 143,2 gram dan pil atau tablet 47,46 gram dengan 78 perkara,” ungkap Kasi BB kepada awak media.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Proyek Tanpa Papan Informasi, Melanggar Amanat Undang-Undang dan Peraturan. Ini Kata Kepala Biro Pojokredaksi.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *