POJOKREDAKSI.COM – Sejumlah pihak telah memberikan kritik keras soal peristiwa kerumunan masa yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2021 saat Presiden Jokowi dan rombongan dalam iring-iringan melintasi jalan dari Bandara Frans Seda, Waioti, Maumere, menuju Napun Gete, Waiblama, guna meresmikan Bendungan Napun Gete yang sudah selesai dibangun pemerintah.
Ada yang secara ekstrim menyamakan peristiwa kerumunan masa yang hanya sekedar mau menyapa Presiden Jokowi saat melintas di Jalan menuju Bendungan Napun Gete, Maumere dengan peristiwa kerumunan masa penjemput Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 10 November 2020 dan pada saat resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat, 11 November 2020, yang lalu.
Karena itu pula mereka menuntut agar kepada Polri agar memproses hukum Presiden Jokowi secara pidana sebagaimama Polri saat ini tengah memproses pidana Rizieg Shihab, karena di mata mereka baik Rizieq Shihab maupun Presiden Jokowi sama-sama telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerumunan masa sehingga harus ada perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum.
Perbandingan
Membandingkan kerumunan masa saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi di Maumere, 23 Februari 2021 dengan kerumunan masa penjemput Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, 10 November 2020 dan saat resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, 11 November 2020 yang lalu, jelas berbeda dalam segala aspek, sehingga sulit ditemukan kesamaannya.
Karena itu sangat tidak fair, tidak jujur dan tidak pada tempatnya, jika ada kelompok yang menggeneralisir kasus kerumunan masa di Maumere dengan kerumunan masa Rizieq Shihab di Jakarta lalu menuntut agar ada perlakuan yang sama. Ini tentu saja tidak fair, karena masa yang berkerumum pada saat Presiden Jokowi melintas di sepanjang jalan menuju ke Bendungan Napun Gete, adalah masa yang spontan, tidak terorganisir, tidak dalam satu asosiasi dan tidak konstan.
Spontanitas masa itupun hanya terjadi pada 2 (dua) titik lokasi, berasal dari warga perkampungan di sepanjang jalan yang dilalui Presiden Jokowi, tanpa direkayasa atau dikerahkan apalagi dikoordinir, sebagaimana terbukti dari jumlah masa yang berkerumun dalam jumlah kecil, berpakaian apa adanya, tanpa persiapan sapaan secara adat sebagaimana lazimnya orang Maumere menyambut kedatangan tamu negara.
Sedangkan pada kerumunan masa penjemput Rizieq Shihab, mereka adalah masa yang diorganisir, terasosiasi dalam FPI dan datang dari luar (Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung dll), sebagaimana terbukti dari penggunaan atribut FPI dll., menggunakan Bis luar kota, berkerumun di Bandara Soekarno-Hatta dan di Petamburan, dalam jumlah sampai puluhan ribu masa.
Tidak Masuk Kualifikasi Pelanggaran oleh Presiden Jokowi
Terkait tuntutan sejumlah pihak agar persoalan kerumunan masa di Maumere saat Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Napun Gete, diproses hukum supaya ada persamaan di hadapan hukum dengan apa yang saat ini dihadapi oleh Rizieq Shihab, berupa pertanggungjawaban pidana, hal itu adalah hak setiap orang untuk menuntut keadilan dan Polri atau siapapun tidak perlu menghalang-halangi mereka yang mau melapor.
Publik sudh cerdas dan bisa membedakan, mana peristiwa yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan mana yang tidak. Rizieq Shihab dkk. dimintai pertanggung jawaban secara pidana oleh Kepolisian, oleh karena Rizieq Shihab dkk. telah mengundang ribuan simpatisan, untuk hadir dalam resepsi pernikahan putrinya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 11 November 2020, sehingga menimbulkan kerumunan masa besar sehingga masuk dalam kualifikasi melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal berbeda terjadi dengan kerumunan masa di Maumere tanggal 23 Februari 2021, dimana pihak Protokol Istana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, tidak mengundang bahkan melarang warga Maumere untuk menghadiri pengresmian Bendungan Napun Gete, sebagaima terbukti dari tidak adanya konsentrasi masa saat Presiden Jokowi tiba di Bandara Frans Seda, Waioti, hingga Bendungan Napun Gete, Maumere, termasuk tidak ada kerumunan masa di sepanjang jalan sepanjang 50 Km, kecuali secara sporadis di dua titik berbeda.
Peresiden Jokowi Terjebak dalam Kerumunan Spontan
Presiden Jokowi dipastikan dalam perjalanannya tetap berada dalam protokoler kesehatan Pandemi Covid-19. Namun demikian Presiden Jokowi dan rombongan serta merta terjebak dalam jebakan masa spontanitas yang merapat ke tengah jalan, menutup jalan sehingga mobil Presiden Jokowi dan rombongan mau tidak mau harus berhenti agar masa dapat melihat wajah Presiden Jokowi dari dekat.
Artinya perisitiwa kerumunan masa spontan di Maumere ini suatu “accident” atau setidak-tidaknya hanya sebuah “incident” kecil, yang hanya cukup memerlukan klarifikasi dari Pemda Sikka (Bupati dan Kapolres Sikka) selaku tuan rumah, agar permasalahannya menjadi jelas dan pihak-pihak yang berpandangan lain tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam melihat dan menggeneralisir kasus ini dengan kasus yang dihadapi Rizieq Shihab.
Polri harus bersikap tegas dan profesional dalam menghadapi gelombang Laporan Polisi yang bakal muncul, karena ada sebagian orang ingin melapor, hanya sekedar latah dan ingin memanfaatkan panggung untuk publisitas diri dan kelompoknya lantas menggunkan kacamata kuda dalam melihat peristiwa ini dan mencoba menutup mata terhadap kasus-kasus yang mendera Rizieq Shihab dengan pasal berlapis untuk beberapa tindak pidana.
Petrus Selestinus
(KOORDINATOR TPDI & KETUA PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES)