Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagihala.
Dilansir dari Kompas tv, alasan Yulius menggugat AHY adalah pemecatan terhadap dirinya sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara. Ia merasa dirugikan sehingga menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY.
Menggandeng kuasa hukum Ely Kasman, Yulius melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menaggapi pengaduan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya yakin pengadilan akan memutuskan gugatan tersebut seadil-adilnya.
“Kami akan hadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya,” tutur Herzaky, Selasa (23/2/2021).
Menurut Herzaky, pemberhentian Yulius dari jabatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam internal partai.
“Prosesnya pun sudah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan aturan internal serta UU Parpol,” lanjut Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky menekankan bahwa pemecatan terhadap Yulius adalah bagian dari penegakan disiplin organisasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.
Ignas Fernandes