Batubara, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Gusmin Tuarita (GTU), Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Siswidodo (SWD), Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.( 26/03/2021 ).
Keduanya jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak November 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Ketua umum BPI KPNPA RI Drs. Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos yang digadang-gadang menjadi calon Anggota dewas KPK, Memberikan Apresiasi.
” Selamat kepada KPK yang sudah berhasil lagi-lagi dalam mengungkap Kasus Mafia Tanah. Ini menjadi Teristimewa karena KPK tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana Korupsi nya, namun juga sekaligus mafia tanah nya ” Ucapnya.
Orang yang pernah masuk 5 besar Bursa ketua KPK, ini juga mengharapkan agar para mafia tanah berjubah aparatur negara dapat dibuatkan Undang-undang Hukuman mati.
” Saya kira ini penyakit Mafia Tanah sudah menjadi Tumor Ganas sehingga menjadi Attensi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo kepada Kapolri dan seluruh Penegak hukum. Maka saya sarankan untuk membuat UU hukuman mati di buat untuk oknum Pejabat yang terlibat menjadi Mafia Tanah ” Tegasnya.
Adapun konstruksi perkaranya, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
Kurun waktu tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekira Rp27 miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan ‘jual beli tanah’ yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.