Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kasus peningkatan jumlah pasien covid 19 selalu beriring dengan adanya mobilisasi masyarakat ketika liburan panjang. Tidak mau terulang seperti yang terjadi waktu liburan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021.
Hari ini, Jumat 26 Maret 2021 melalui koordinasi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy Pemerintah melarang adanya mudik lebaran tahun 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Effendy dalam konferensi pers secara virtual.
Larangan ini dikeluarkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni pada liburan Natal dan Tahun Baru. Penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat COVID-19 dalam beberapa luburan panjang meningkat. “Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” jelas dia.
“Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini. Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” katanya.
(Ignas Fernandes)