Hak Buruh Dikebiri, FSPMI Labura Melakukan Aksi Damai Solidaritas Terhadap Anggota Pekerja/Buruh PUK SPAI-FSPMI PMKS PT. Serba Huta Jaya

fspmi labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhabatu Utara (Labura) bersama Mahasiswa dan Aktivis Labuhanbatu lainnya melakukan Aksi Solidaritas di depan Kantor PT SHJ Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura untuk meminta keadilan terhadap Hak Buruh yang terabaikan. Aksi ini dilakukan Pada Hari (Senin, 5/4/2021).

Kegiatan Aksi Solidaritas ini dimulai sejak Pukul 10.00 WIB yang diikuti Puluhan Orang Aktivis dan Karyawan dengan titik kumpul di Simpang Tiga Desa Sumber Mulyo dengan rute ke depan Kantor PT SHJ. Kurang lebih setelah 2 jam melakukan orasi, akhirnya Pihak Perusahaan PT SHJ menerima Perwakilan Peserta Aksi masuk ke Ruangan Kantor PT SHJ untuk melakukan perundingan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Manager PT SHJ, Humas, Pihak dari polres Labuhanbatu dan 6 Orang dari Perwakilan Peserta Aksi.

Adapun hasil pertemuandan atau perundingan tersebut adalah bahwa tuntutan Para Peserta Aksi diterima oleh Pihak perusahaan dalam hal in Managemen PT SHJ dan akan diajukan ke Pimpinan Perusahaan Pusat.

Terkait Aksi Solidaritas ini, Ketua KC FSPMI Labura Dayan, SH saat dikonfirmasi pewarta mengatakan, ” Kegiatan Aksi Solidaritas di PT. SHJ untuk meminta Pihak Perusahaan menaati Undang-Undang yang berlaku terhadap Hak Buruh” ungkapnya.

Lebih lanjut Dayan menjelaskan, ”pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk Kedua Belah Pihak, baik Pengusaha maupun Pekerja Buruh, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya beralan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak” jelasnya.

”Negara Indonesia mengakui bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD T945. Hak untuk penghidupan yang layak Tersebut dapat Serta dengan imbalan yang adil dan layak Juga dijamin dalam konstitusi. Dalam Pasal 28 D UUDI945 secara ekplisit mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan Bahwa Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun prakekteknya, penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak Buruh/Pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. Terbukti, dengan adanya pelanggaran tentang hak-hak buruh yang dilakukan Pengusaha/ Perusahaan di PMKS PT SHJ Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura yang belum juga memperoleh titik terang yang terkesan mengarah pada adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait” beber Ketua KC FSPMI Labura itu secara rinci.

Baca Juga :  Komunitas Tionghoa Maumere Salurkan Bantuan di Posko Bantuan Kemanusiaam Lanal Maumere

Dayan menambahkan, bahwa dimana dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap Pekerja/ Buruh dan keluarganya. ” Hak Pekerja/Buruh tersebut diantaranya yaitu Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Kemudian, Hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja, dll.“ Kata Dayan.

fspmi labura

Dalam aksi itu FSPMI Labura mengungkapkan tuntutan mereka kepada Pihak Perusahaan (PT. SHJ) yaitu:

1. Tolak Intimidasi dan Diskriminasi Terhadap Seluruh Pekerja/ Buruh Anggota FSPMI Labura;
2. Tolak dan Tangkap Penguasaha/Perusahaan yang Anti Serikat;
3. Kami Masa Aksi Solidarias FSPMI LABURA Menolak Keras dan Mengutuk atas tindakan Pihak PMKS PT SHJ terhadap Anggota Pekerja/ Buruh PUK SPAL-FSPMI PMKS PT SHJ & Seluruh Pekerja/ Buruh yang ada, karena sampai hari ini tidak menerima Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) sebagaimana yang atur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
4. Kami Anggota Pekerja/ Buruh FSPMI Se Kabupaten Labuhanbatu Utara meminta Agar Pihak Perusahaan dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

Dalam Aksi Solidaritas tersebut terlihat diikuti Puluhan Orang atau anggota FSPMI dengan mengikuti Prokes Covid-19 dan aksi berjalan dengan damai dan kondusif.

(Adm/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *