MK Membatalkan Kemenangan Orient-Uly, Sabu Raijua Gelar Pemilu Ulang

Sabu, POJOKREDAKSI.COM – Permasalahan status kewarganegaraan Calon Bupati, Orient Riwu yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat telah selesai.

Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dan mendiskualifikasi Pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 pada Kamis, (15/4/2021).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Anwar.

MK membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias. Pasangan calon ini juga tidak diikutsertakan dalam pemilihan yag baru.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah,” ujarnya.

Selain itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini.

(Ignas Fernandes)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  KPUD Labura Tetapkan Jumlah DPT

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *