Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H pimpin langsung Konfrensi Pers ungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan berat, didepan loby utama Mapolres Tanjung Balai, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 11:15 Wib.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Mhd. Amir Nasution, S.H, M.H, Waka Polres, Kompol H. Jumanto, S.H, M.H, Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Syahrul, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri, S.I.K, SH, Kasat Sabhara, AKP N. Manurung, S.H, Kasi Pidum R. Simanjuntak, KBO Reskrim, Iptu S. Sitepu, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Demonstar, Jaksa Fungsional Kasubsi, E.E Bram Manalu, Jaksa Fungsional, Fahrul dan para Insan Pers Kota Tanjung Balai.
Adapun kasus yang berhasil dilakukan pengungkapan yaitu, pengungkapan kasus tindak pidana Pembunuhan berdasarkan LP / B / 149 / V / 2021 / SPKT / RES T. BALAI / POLDASU, tanggal 13 Mei 2021 dan Penganiayaan berat berdasarkan LP / B / 147 / V / 2021 / SPKT / RES. T. BALAI / POLDASU, tanggal 13 Mei 2021.
Diketahui sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 00:45 Wib di Jalan Asahan, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA (26) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya (LIDIK) dengan cara pelaku menusukkan pisau kearah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang serta luka sayat pada tangan.
Kejadian tersebut berawal ketika Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, setelah sampai di Jalan Asahan, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan VIHARA Tio Hai Bio, Rahmat Hidayat alias Dayat menghidupkan musik dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong didepan VIHARA tersebut.Tidak berselang lama, kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sehingga terjadi cekcok mulut, lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya serta melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Hidayat alias Dayat.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Rahmat Hidayat alias Dayat pun pergi memanggil abangnya yaitu Abdul Rais alias Rais (31) warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai kerumahnya dan menceritakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong didepan VIHARA Tio Hai Bio.
Sebelumnya saat dalam perjalanan, Rahmat Hidayat sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong bahwa dirinya dikeroyok didepan VIHARA Tio Hai Bio, kemudian Ulong pun menghubungi Arif Hidayat Panhaitan (32) warga Kelurahan Sejahtera, Kecamaran Tanjung Balai Utara, Kota tanjung Balai dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok didepan Vihara Tio Hai Bio. Tidak terima Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) segera pergi kelokasi VIHARA tersebut. Setelah tiba dilokasi, para Pelaku diberi tahu oleh teman-teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra Limansyah alias Enda.
Setelah mengetahaui pelakunya adalah Enda, para pelaku langsung samperin korban dan langsung memukulnya, selanjutnya Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut kearah pinggang korban, saat bersamaan Nanda (20) warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung balai, tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu ARIF kembali menusukkan pisau kepinggang juga pantat korban. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Sementara itu berselang 15 menit, kemudian sekira pukul 01:00 Wib tibalah Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais alias RAIS (31) warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai didepan Vihara, sesampainya didepan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat hal tersebut, Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. kemudian dirinya mengambil sebilah pisau sangkur yang didapatnya di jalan, lalu menghujamkan pisau tersebut kearah Dandi Irwandi, setelah itu Rais menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri. Kedua korban sempat melarikan diri meninggalkan TKP dan dibawa ke RSUD kota Tanjung Balai, guna mendapatkan perawatan. Namun sesampainya di RSUD, Dandi Irawan meninggal dunia serta Hendri dirujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Berdasarkan Laporan Polisi, Team Tekab Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai di pimpin Penjab Tekab, AKP Rapi Pinakri, S.I.K, S.H langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut adalah Arif Hidayat Panjaitan alias Arif, Nanda Haris alias Nanda, Sapil alias Apil serta Abdul Rais alias Rais.
Tanpa buang waktu, pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Team Tekab berhasil menangkap Arif, di Jalan Sei buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei raja, Kecamatan Sei Tualang raso, Kota Tanjung Balai, lalu saat dilakukan interogasi, Arif mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau dan 2 orang temannya bernama Nanda (DPO) serta Apil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong juga menendang dengan kaki.
Kemudian sekira pukul 16:00 Wib Team Tekab juga berhasil menangkap Abdul Rais alias Rais, di Jalan Jend. Sudirman dan berhasil menyita barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar 3 cm dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna cokelat serta Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Hendra Piliang)