Pembobol Gudang dan Rekannya Diamankan Team Opsnal Polsek Kota Kisaran

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Telah terjadi tindak pidana pencurian barang-barang milik korban Thomy Faisal berupa, 10 unit Helm trail, 5 pasang sepatu trail, 25 buah kartu E-Money Brizzi, 1 unit monitor komputer merk Acer dan 1 unit camera go.pro SJ 4000, di Toko Kinclong Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (08/02/2021) sekira pukul 11:00 Wib.

Peristiwa tersebut diketahui korban ketika korban hendak membuka gudang toko miliknya dan korban mendapati kunci gembok gudang telah tergantung dipintu gudang. Melihat hal tersebut, korban pun langsung masuk kedalam gudang. Saat berada didalam, korban melihat barang miliknya tersebut diatas sudah hilang. Kemudian korban mencoba menghubungi Fahmi Sukri Harahap (23) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, selaku penjaga serta pemegang kunci gudang namun tidak ada jawaban.

Korban pun mencoba menyuruh Wanda (anggota kerja korban) untuk menghubungi pelaku dan menyuruh nya untuk segera mengembalikan barang-barang milik korban yang telah hilang digudang, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan barang-barang yang telah diambilnya, namun yang dikembalikan hanya 16 buah kartu E-Money Brizzi. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15.625.000 serta langsung melaporkannya ke Polsek Kota Kisaran sesuai nomor: LP / 27 / SU / Res Ash / Sek Kota tanggal 09 Februari 2021.

Pelaku sempat melarikan diri, namun berselang 3 bulan tepatnya pada tanggal 05 Mei 2021, keberadaan pelaku terlihat di Kota Kisaran. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Sianipar, S.Tr.K bersama dengan Kanit Reskrim serta Team Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sipelaku di Kelurahan Gambir Baru.

Baca Juga :  Bhabinkamtimas Polsek Kota Kisaran Monitoring Kelangkaan Minyak Goreng di Grosir

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya telah menjual barang-barang tersebut secara online, namun 1 monitor komputer merk Acer dijualkan oleh teman pelaku yang bernama Yehezkiel S Manurung (19) warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan di Kecamatan Simpang Empat. Mengetahui hal tersebut, Kapolsek langsung melakukan pengembangan dan Team Opsnal juga berhasil mengamankan Yehezkiel S Manurung.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya telah menjual 1 unit monitor komputer merk Acer di Kecamatan Simpang Empat dengan harga Rp 400.000 dan uang tersebut langsung dibagi dua dengan Fahmi Sukri Harahap sehingga masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 200. 000.

Demikianlah laporan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kota Kisaran melalui Press Release nya, Minggu (23/05/2021).

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *