PT Nitya Nandha Merumahkan Karyawan dengan Modus Collapse

 

PT. Nitya Nandha/Pojokredaksi.com

Cileungsi, POJOKREDAKSI.COM – Persoalan Upah Minimun Provinsi (UMP) di berbagai perusahaan seakan tak habis cerita. Di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa perusahaan masih mengupah karyawan dengan gaji di bawah UMP. Salah satunya yang terjadi di PT. Nitya Nandha yang beralamat di Kampung Cimanggung, RT 02/RW01, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Beberapa persoalan yang di rampung wartawan Pojokredaksi.com di lapangan selama dua hari Sabtu, 29/5/2021, dan hari Kamis, 03/06/2021 terkait pembayaran upah karyawan PT. Nitya Nandha tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku sebagaimana penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Provinsi Jabar tahun 2021.

Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi atau Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Dari pengamatan wartawan di PT. Nitya, pembayaran gaji karyawan per tahun 2021 di bawah UMP 2.300.000. Hal ini sangat jauh dari ketentuan hukum sebagaimana UMP Kota Bogor per 2021 sebesar Rp.4.217.206 rupiah. “Kami baru 2 minggu bekerja di sini dan dalam ketentuan kontrak kerja kami diberi gaji sebesar 2.300.000 ribu. Hal ini sangat berbeda jauh dengan ketentuan pemerintah,” ujar seorang karyawan yang tak ingin namanya disebutkan.

Hal yang sama ditambahkan seorang wanita berusia 35 tahun. Menurutnya di tempat ini (PT. Nitya) rata-rata pemilik perusahaan hanya mencari untung semata dengan memperbudak para karyawan dan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Sebut saja, owner menempatkan beberapa keluarga untuk menduduki posisi penting. Misalnya posisi Manager HRD di bawah pimpinan Mrs. Julie Darwo Rustam yang adalah istri dari owner yaitu Deepak R. Melwani, seorang keturunan India yang sudah mengantungi warga negara Indonesia dengan mempekerjakan sedikitnya 300-an karyawan dengan berbagai usia dan jenis kelamin.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXVII TA 2020/2021
Deepak R. Melwani dan Julie Darwo Rustam

Tragisnya, pada tahun 2020, hampir seluruh karyawan di rumahkan tanpa kepastian dari perusahaan. Menariknya adalah karyawan di rumahkan ini dengan modus perusahaan collapse alias bangkrut. Tapi pasca kebakaran PT. Nitya, karyawan yang dirumahkan kembali dipanggil dan disodorkan Surat Penerimaan Kompensasi.

Bunyi surat itu  itu: hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dinyatakan sudah selesai. Para karyawan tidak lagi menuntut hak mereka. Perusahaan memang memberi kompensasi tetapi tidak sesuai dengan waktu kerja bertahun-tahun dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena karyawan tidak memiliki pilihan lain menerima kompensasi itu dengan harga tidak sesuai dengan yang diharapkan dan perhitungannya jauh di bawah aturan undang-undang.

Terkait kebakaran perusahaan tahun 2019 yang secara rasional tidak diterima oleh karyawan.  Perusahaan menuduh para pekerja lah yang membakar perusahaan hal ini agar bisa mencairkan asuransi untuk biaya operasional selanjutnya. Hingga saat ini, tidak ada audit akuntan publik yang menganalisa, menjelaskan, atau menetapkan bahwa PT. Nitya terbukti collapse. 

Setelah mencairkan asuransi, perusahaan ini kembali beroperasi dengan mengadakan praktik pengupahan murah di bawah UMP hingga sampai saat ini. Dengan surat kesepakatan yang ada, para karyawan kembali bekerja di mana para karyawan dibodohi dengan surat kesepakatan dimaksud.

Adapun status pekerja baru melamar juga terlihat ganjal. Para pekerja dibuatkan masa pencobaan satu bulan, lalu diperpanjang sebulan lagi. Setelah itu, baru dibuatkan Surat Kesepakatan Kerja yang memuat enam point penting, sebagaimana disebutkan dalam enam poin di bawah ini :

 

Hal lain yang menjadi persoalan adalah PT. Nitya telah melawan undang-undang dengan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Sebut saja sebagai Usaha Makro, PT. Nitya tidak mengedepankan peraturan misalnya pembentukan Bitparti dan Serikat. Terkait hal ini, seorang sekuriti mengatakan di PT. Nitya ini tidak diizinkan mendirikan serikat dan Bitparti. Selalu ditolak kalau tidak dimintakan.

Baca Juga :  Sarjoko Lolos jadi Calon Kepala Desa, Masyarakat Simangalam Tersenyum

Hinggai berita ini diturunkan, Pojokredaksi.com sudah mengkonfirmasi secara terbuka dengan mengunjungi perusahaan, meminta klarifikasi, dan penjelasan terkait nasib pengupahan karyawan di bawah UMP, tetapi pemimpin perusahaan tidak menerima.  “Kami mendapat pesan dari atasan bahwa tidak boleh ada tamu dari manapun termasuk wartawan karena manajemen sedang sibuk,” ujar seorang sekuriti (YHW).

 

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA