Gara Gara Sabu, Zul Warga Pematang Seleng Diringkus Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria dewasa yang berinisial MZ alias Zul (34) warga Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Diringkus tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berhasil diringkus oleh Polisi pada Rabu (16/06/2021) sekira pukul 21.30 Wib, di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tersangka di tangkap Polisi karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Hal tersebut terbukti saat tersangka diringkus oleh petugas, terdapat 1 (Satu) buah plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam Katong celana belakang sebelah kiri tersangka.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP R.P Panjaitan SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Sujiwo S.Tr.K, Kamis (17/06/2021) kepada wartawan mengatakan, “bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa yang berinisial Zul (34) warga Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, pada Rabu (16/06/2021) sekira pukul 21.30 WIB,” ucapnya.

Penangkapan tersangka Zul (34) berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang hendak bertransaksi narkoba di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Ipda Sujiwo.

Berbekal informasi tersebut team Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama MZ alias Zul (34) warga Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.

Baca Juga :  Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditangkap Terjaring OTT Polda Sumut

Dan sa’at ditangkap ditemukan pada diri tersangka 1 (Satu) buah plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, dan sa’at ditanya oleh petugas tersangkapun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka yang hendak di jualnya,” tegas Kanit Reskrim.

Dan kini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu, guna peroses lebih lanjut,” tandas Ipda Sujiwo.

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *