Labuhanbatu, POJOKREDAKDI.COM – Personel Satpolair Polres Labuhanbatu mengamankan 1 unit kapal yang diduga bermuatan/membawa pakaian bekas di peraian Sungai Barumun tepatnya di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (26/6/2021).
Menurut Kasatpolair, AKP Iman Azhari Ginting, penangkapan ini berawal dari informasi awak media dan LSM yang melaporkan adanya informasi telah masuk ke perairan Sungai Barumun di Labuhan Bilik kapal diduga mengangkut bal pres.
Pada pukul 02.30 Wib, Kasat memerintahkan Komandan kapal Brigadir Sugeng dan ABK Bripka Wahyudi menyiapkan kapal untuk melakukan patroli dan pengintaian kapal dimaksud, namun setelah dilakukan patroli kapal tersebut tidak ditemukan, sehingga mereka kembali ke Mako.
Sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, Kasat Polairud kembali mendapat informasi terkait dengan kapal yang diduga membawa barang ilegal itu telah melintas dari Sei Berombang menuju Labuhan bilik. Atas laporan tersebut Kasat kembali memerintahkan Bripka Karno bersama 7 personel berangkat dengan Komandan Kapal Ditpolairud Polda Sumut menuju perairan Sungai Barumun Kecamatan Panai Hulu dengan menggunakan kapal patroli KP-II 2030.
Sekira pukul 19.00 Wib, Bripka Karno bersama tim KP II 2030, berhasil menemukan dan mengamankan 1 unit kapal KM CITRA INDAH II GT 34.No 1466 PPE yang diduga bermuatan ratusan bal pres pakaian bekas (Monja).
“Selanjutnya Bripka Karno Bersama Tim KP II 2030 membawa kapal KM CINTRA II GT.34 1466 PPE tersebut ke tangkahan H. Abdul di Tanjung Sarang Elang guna membongkar muatan kapal untuk diamankan ke Polres Labuhanbatu. Ball pres dimaksud dibongkar dari kapal dan dimuat ke truk dan diamankan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat, Minggu (27/6/2021).
Dalam perkara ini, imbuh Kasat, pihaknya mengamankan alat angkut apung 1 unit kapal KM Citra Indah II GT 34 No. 1466 PPE.
“Selain pakaian bekas, kita juga mengamankan 1 kapal,” tandasnya.
(Rizal)