Asahan, POJOKREDAKSI.COM
Team Advokat & Konsultan Hukum dari KANTOR HUKUM CAKAR RAJAWALI yang beralamat di Jalan Kapten Muslim/Jalan Jawa, Ruko Jawa No. A2, Medan-Sumatera Utara resmi berikan pernyataan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Konfrensi Pers kepada Awak Media disela waktu sebelum persidangan, di Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14:15 Wib.
Adapun pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut yakni dalam permasalahan pengguguran perusahaan penggugat (PT. ADRIAN BERKAT PERTAMA) dalam Tender Pekerjaan peningkatan ruas jalan dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah), di Jalan Bukit Kijang-Bandar Palau (No. Ruas 047), Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara.
Mewakili Team Kuasa Hukum, NASHRUL HAQ LUBIS, SH mengatakan, dengan digigurkannya proses Tender Proyek secara sepihak terhadap perusahaan klien kami, maka kami menempuh jalur hukum terhadap Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kita telah melampirkan semua persyaratan yang menjadi ketentuan Tender Pekerjaan kedalam dokumen pemilihan, berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor: 09/KP.2993407/UKPBJ-AS/2021.
“Jadi POKJA dari Pemkab Asahan sebagai pihak tergugat meliputi, Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Asahan (UKPBJ-AS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Bupati Kabupaten Asahan serta turut tergugat PT. DUTA MULTI ANUGRAH selaku pemenang Tender Proyek. Perusahaan kami dinyatakan tidak lulus dalam Evaluasi Teknis terkait jadwal tenaga kerja, jadwal bahan juga jadwal peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, padahal penawaran yang diajukan oleh perusahaan kami lebih rendah dari perusahaan pemenang Tender.” Ujar NASHRUL.
Lebih lanjut Dirinya menjekaskan, sistem didalam Tender Proyek adalah mencari harga terendah. Pihaknya sudah berupaya melakukan sanggahan dan telah melayangkan surat ke LPSE serta kepada pihak terkait, namun para tergugat mengatakan itu memang sudah menjadi keputusan mereka dan tidak mau untuk mengevaluasi kembali tentang keputusan yang telah dilakukan.
“Disini sudah jelas bahwasanya mereka tidak melihat secara jeli, ada kelalaian dan Undang-Undang serta Peraturan LKPP yang dilanggar. Para tergugat mengatakan bahwasanya ada dokumen tambahan yang telah disetujui oleh Inspektorat Kabupaten Asahan, padahal dokumen tambahan tidak bisa dilampirkan dalam dokumen pemilihan tetapi akan dirapatkan kembali saat penandatanganan kontrak dan tentunya hal itu disinyalir tidak sesuai serta bertentangan dengan peraturan LKPP.” Ungkap nya.
Diakhir pernyataannya, Nashrul Haq Lubis, SH mengatakan, pihaknya nanti akan meminta kepada pihak Pengadilan agar dokumen dari penggugat dan yang turut tergugat supaya dibuka dipersidangan biar jelas terkait kebenarannya.
“Sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku akan kita adu nanti dipersidangan, kalau memang dokumen dari penggugat ada yang salah maka diperlihatkan tapi jikalau dokumen dari turut tergugat juga ada kesalahan maka harus ditunjukkan. Jadi biar jelas semuanya,” tutup Nashrul.
(Hendra Piliang)