Penjelasan Ketua PWI Sumut Terkait Dugaan Intervensi Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Kepada Wartawan

konferensi pwi labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Dugaan intervensi yang dilakukan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri bermula saat Wartawan Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi atau follow-up pemberitaan Mufti Ahmad, SE anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait beberapa proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya.

Diduga sebagai pembackup dan seolah-olah sebagai peneliti bahasa wartawan, juga Rifiq diduga berusaha menemukan delik bahasa dan tulisan atau mencari celah kesalahan wartawan untuk dapat dipermasalahkan, dibantah, serta agar wartawan yang menulis berita tersebut dapat dipidanakan.

Rifiq yang juga merupakan wartawan media online Waspada, diduga secara tidak langsung membunuh karakter para insan pers atau wartawan pemula yang ingin memberitakan dan mempublikasikan pemberitaan yang benar-benar ada terjadi yang akurat, kredibel, dan berimbang, serta dapat dipertanggung jawabkan dengan cara konfirmasi narasumber baik secara langsung maupun tidak langsung dan dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti audio rekaman percakapan.

Disela acara kegiatan PWI Labura di Aula Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Pojokredaksi.com melakukan wawancara dengan Ketua PWI Sumut Hermansyah, SE untuk memberi penjelasan dan memberi pemaparan terkait dugaan intervensi yang dilakukan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Sahri terhadap Jurnalistik Wartawan yang belum mengikuti Ujian Kompentensi Wartawan (UKW) dan juga yang belum memiliki sertifikat Uji Kompentensi Wartawan (UKW) tidak dapat memberikan pemberitaan yang dapat merugikan orang lain, serta media cetak atau media online yang berbadan hukum namun belum terdaftar di Dewan Pers tidak boleh menggiring berita yang sifatnya tendensius dan merugikan orang lain sehingga dapat melanggar kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Pemuda Katolik Komcab Bengkulu Selatan Sukses Gelar KKD dan Vaksinasi

“Pertama-tama pemberitaan itu harus kita fahami dan dalami. Dan yang kedua, tentunya kita sebagai wartawan ada kebebasan dalam menyampaikan pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No.40 tahun 1990 tentang Pers. Misal pelanggaran kode etik itu, kita berniat buruk pada seseorang dengan sifatnya pribadi membencinya, dan suudzon aja dengannya. Inilah yang tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik itu,” ucap Hermansyah. Rabu, (6/10/2021)

Lebih lanjut, Hermansyah memberi tanggapan terkait ucapan Rifiq terhadap wartawan yang belum mengikuti Ujian Kompentensi Wartawan (UKW), dan Media Cetak atau Media Online yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Saat wartawan itu melakukan konfirmasi dengan dasar mengungkap sebuah permasalahan pada arah kebaikan dan meluruskan, tidak masalah selama tetap pada ketentuan penulisan pemberitaan itu mengacu pada 5W+1H dan memperhatikan kode etik jurnalistik, sehingga tidak menambah dan memperkeruh permasalahan itu.” Katanya.

“Belum ada ketentuan mengatakan wartawan yang belum UKW tidak dapat menulis berita adinda sampaikan tadi, selama tetap menjaga kode etik itu. Masalah wartawan ini harus mengikuti UKW agar bagaimana kita dapat mengetahui tujuan-tujuan mengenai UU No 40 tahun 1999, dan PP RAI. Sedangkan yang ingin menjadi wartawan itu semua hak warga negara.” Kata Hermansyah menegaskan.

“Terbentuknya organisasi PWI ini adalah sebagai wadah, bagaimana merangkul para wartawan untuk lebih profesional, yakin, dan nyaman dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial, dan sifatnya bukan sebagai syarat untuk wartawan dapat membuat sebuah berita. Wartawan yang direkrut oleh media cetak, atau online yang sudah terdaftar di Notaris dan Berbadan Hukum, ya itu sah-sah saja dalam pembuatan berita.” Ungkap Hermansyah kepada wartawan Pojokredaksi.com yang turut hadir dalam kegiatan Konferensi II PWI Labura.

Baca Juga :  Sambut Perlombaan Iva Test Tingkat Provsu, Ketua TP. PKK Asahan Lakukan Pembinaan

(Tono Tambunan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA