Jual Sabu, Seorang IRT dan Residivis di Bilah Hilir Diringkus Polisi

Dua tersangka pengedar narkoba asal kecamatan bilah hilir tampak sedang di apit oleh petugas.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung kembali mengamankan 2 orang tersangka berinisial SA alias Manohara (35) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir dan RF alias Kiki, 25 warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto,1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1 buah HP Nokia warna hitam,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, S.H., M.H., Minggu (10/10/2021).

Kasat menyampaikan, penangkapan kedua TSK diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) yang kemudian berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.

“SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu,” sebutnya.

Adapun RF alias Kiki adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika

“Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Abstain Sidang Mediasi, Gegana: Warga Negara Yang Baik Harus Hadir

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter : Rizal
Editor : Red

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA