Maksum S.Pd Sekertaris Desa Parpaudangan Pinggir Jati Diduga Rangkap 3 Jabatan

parpaudangan labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro.

Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Baca Juga :  Dihari Ulang Tahunnya, Kapolres Asahan Santuni Anak Yatim

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini semua diduga tak berlaku bagi Maksum, S.Pd Sekertaris Desa Parpaudangan kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, pasalnya selain menjadi sekertaris Desa, Maksum S,Pd juga menjadi Guru honor di SD Negeri 114347 Pinggir Jati dan Guru Honor di Mts S Yayasan Perguruan Al Washliyah Parpaudangan.

Warga Desa Parpaudangan yang namanya tak mau di sebutkan menjelaskan ke awak media, terkait dugaan rangkap jabatan Maksum S.Pd sudah berlangsung lebih kurang sudah 3 Tahun. Sabtu, (16/10/2021).

“Menjadi Guru honor di SD NEGERI 114347 Pinggir Jati sejak Tahun 2006 sampai sekarang, Guru honor di Mts S Yayasan Perguruan Al Washliyah Parpaudangan sejak Tahun lebih kurang 2018 sampai sekarang dan Sekertaris Desa Parpaudangan sejak di awal Tahun 2020 sampai sekarang.” Jelas warga Desa Parpaudangan.

Maksum S.Pd saat dikonfirmasi awak media di kantor Desa Parpaudangan membenarkan terkait rangkap 3 jabatan yang diembannya selama ini, Maksum akan meninggalkan propesinya sebagai guru di SD Negeri 114347 dan Mts Swasta Yayasan Perguruan Al Washliyah Parpaudangan apabila harus memilih diantara 3 jabatan yang ia emban selama ini. Kamis, (14/10/2021).

“Iya saya menjadi guru honor komite di keduanya, Mts hanya mengajar matematika, SD sejak Tahun 2006, sejak setahun ini gak jadi guru lokal, ketika saya harus memilih ya saya memilih menjadi sekertaris Desa.” Ucap Maksum.

Jika rangkap jabatan, perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga :  Fordam Susuba Lakukan Aksi Peduli Berbagi 1001 Masker, Demi Membuka Mata Hati dan Nurani Pemkab Labura

Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

(Yusup Harahap)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA