Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kalifah Yakin memohon kepada Polres Labuhanbatu agar segera menindak lanjuti Laporannya.
Kalifah Yakin alias Abdul Rahim Matondang (50) Nazir Mesjid Al-Ikhlas Dusun IX Silandorung, desa Siamporik, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara, memohon agar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti segera menindak lanjuti laporannya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP / 559 / IV / 2022 / SPKT / POLRES LABUHAN BATU / POLDASU, tanggal 18 April 2022, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, terhadap terlapor pemilik akun Facebook Muhammad Yusup Harahap.
Dalam pelaporannya Kalifah Yakin menyertakan bukti berupa screnshoot akun facebook milik terlapor dan satu unit Flashdisk berisi video.
Adapun dasar pelaporan menurut Kalifah Yakin dikarenakan terlapor merekam tanpa izin, lalu menyebarluaskannya di media sosial tanpa seizin pelapor, sehingga menyebabkan nama baik pelapor merasa tercemar.
Menurut JH. Situmorang SH, selaku kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Labura Law Firm, mengatakan agar terlapor tidak melakukan hal yang serupa kepada orang lain, karena adanya UU ITE yang mengatur mengenai masalah tersebut. Ucapnya.
(Red)